RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Ketua DPRD Iriani Tarigan dan Kapolres AKBP Yustinus Setyo Indriono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pusat Pasar Kabanjahe, Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Bupati menjamin ketersediaan bahan pokok dan harga stabil di masa siaga darurat virus corona.
“Saya sudah menugaskan Dinas Perdagangan Kabupaten Karo untuk memantau, mengendalikan keadaan kebutuhan pokok di pasar-pasar. Tetap dikendalikan, tidak ada yang bermain dengan menaikkan harga,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono memperingatkan ada ancaman hukuman pidana bagi pelaku penimbunan barang.
“Sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku Usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” tegas Kapolres.
Baca Berita: