RIENEWS.COM – Menyambut Tahun Baru 2024, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Tarif listrik tetap alias tidak mengalami perubahan.
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, Rabu, 27 Desember 2023.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023. Meliputi kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Artikel lain
KPU Soal WNI di Taiwan Sudah Coblos Surat Suara Pilpres
Pesan Natal Paus Fransiskus: Hentikan Agresi Israel di Jalur Gaza Palestina
Ledakan di Smelter ITSS Morowali, YLBHI: Hilirisasi Nikel Penuh Masalah