RIENEWS.COM – Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perioce 2024-2029, dilantik di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024. Pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan ketujuh anggota LPSK dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suharto, disaksikan Presiden Joko Widodo.
Pelantikan ketujuh anggota LPSK periode 2024-2029 didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Berikut nama ketujuh komisioner LPSK yang dilantik.
Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, dan Achmadi.
Artikel lain
17 Tahun Aksi Kamisan, Aksi HAM Tiap Kamis Bukan 5 Tahun Sekali
Dewan Pers Tolak Revisi RUU Penyiaran
Korban Tewas Bencana Banjir Lahar di Sumatera Barat Capai 50 Orang