RIENEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut mendorong seluruh kabupaten/kota melakukan pengalihan sistem pengelolaan sampah terbuka (open dumping), menjadi sistem tertutup (sanitary landfill).
Targetnya tahun 2026, sudah tidak ada lagi pengelolaan sampah terbuka.
“Ini menjadi prioritas yang bukan hanya (tingkat) provinsi, tetapi juga menjadi kajian lingkungan hidup strategis yang ada di seluruh kabupaten/kota. Ini fokus kita, dan targetnya di 2026 tidak ada lagi kabupaten/kota yang menggunakan sistem TPS terbuka. Nanti semua harus sudah pakai Sanitary Landfill. Mudah-mudahan terwujud dengan visi misi Bapak Gubernur, yang selaras program Nasional, Presiden Prabowo Subianto,” kata Kepala Dinas LHK Sumut, Heri W Marpaung dalam pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangunsong pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Sistem sistem pengelolaan tertutup merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara ditimbun di lahan khusus, kemudian dipadatkan dan ditutup dengan tanah secara berkala.