Komisi XIII Mendesak Penyelidikan Kembali Kasus Kematian Arya Daru

Komisi XIII DPR RI mendesak dilakukannya kembali penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan.
Komisi XIII DPR RI mendesak dilakukannya kembali penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan.

RIENEWS.COM – Komisi XIII DPR RI mendesak dilakukannya kembali penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala LPSK, Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, dan kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari (istri Arya Daru), di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Dalam RDP itu, Komisi XIII menilai kasus kematian Arya masih menyisakan banyak kejanggalan dan berpotensi melibatkan pelanggaran hak asasi manusia.

“Sehingga kematian (Arya Danu) ini dianggap sangat misterius dan terindikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia,” kata Andreas Hugo Pareira saat membacakan kesimpulan rapat.

Andreas menyatakan, Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan dan temuan keluarga yang masih menyisakan kejanggalan.

Komisi XIII menegaskan bahwa kematian Arya Daru Pangayunan seyogyanya tidak diambil sebagai kesimpulan final sebagaimana keputusan kepolisian. Sebab, masih banyak fakta yang belum terungkap secara terang-benderang, sehingga perlu dibuka kembali dalam pengungkapan kebenaran materiil dalam hukum pidana dengan melakukan gelar perkara kembali dan mengungkapkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.