RIENEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mencabut gugatan dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara Nomor 303/G/TF/2025/PTUN.JKT, menyoal penyangkalan perkosaan Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan, secara resmi mencabut gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan tersebut terkait pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon yang dinilai telah menyangkal temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
“Pencabutan ini tentu bukanlah akhir perjuangan, melainkan langkah strategis untuk mengajukan kembali gugatan baru dengan objek sengketa yang sama, namun disertai permohonan agar majelis hakim yang menangani perkara ini seluruhnya terdiri dari hakim perempuan yang memiliki perspektif gender serta keberpihakan terhadap korban. Permohonan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak agar proses peradilan dapat dilakukan oleh majelis yang memiliki perspektif gender dan keberpihakan kepada korban kekerasan seksual,“ keterangan dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan permohonan agar majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri dari keseluruhannya perempuan, telah ditolak melalui surat tertanggal 12 September 2025 dengan alasan teknis terkait sistem Smart Majelis. Akibatnya, majelis hakim yang ditunjuk seluruhnya laki-laki, yang dinilai Koalisi Masyarakat kurang mampu mengakomodasi sensitivitas gender dan keberpihakan yang menjadi kunci dalam pemeriksaan perkara ini.
Kasus ini termasuk kategori perkara “perempuan berhadapan dengan hukum” yang mensyaratkan agar hakim dapat menerapkan asas-asas seperti penghormatan harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan keadilan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 menekankan pentingnya hakim memahami konteks diskriminasi dan bias gender, serta memberikan perlindungan dan akses keadilan yang setara bagi perempuan korban.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan, hal ini dilakukan atas dasar saran dan petunjuk majelis hakim yang justru menyarankan agar mencabut gugatan yang ada dan mendaftarkan ulang dengan melampirkan permohonan susunan majelis hakim perempuan secara lengkap dalam satu berkas.