RIENEWS.COM – Pernyataan Joko Widodo (Presiden ke-7 RI) yang menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.
Joko Widodo (Jokowi) dalam perntyataan yang dipublikasi media detikJateng pada Jumat, 13 Februari 2026, menegaskan, revisi UU KPK inisiatif DPR.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Abdullah mengoreksi penyataan Jokowi, soal revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah dalam keterangan pada Senin, 16 Februari 2026.
Abdullah juga anggota Komisi III DPR RI, menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama DPR dan pemerintah.
Ia menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.
Abdullah menegaskan, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh Jokowi saat menjabat, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ungkap Abdullah. (Rep-Red)
Sumber: DPR RI





