Perusahaan Diimbau Berlakukan WFA Tanggal 29-31 Desember 2025

Menteri Yassierli dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. Foto kemnaker.go.id.
Menteri Yassierli dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. Foto kemnaker.go.id.

RIENEWS.COM – Sehari setelah mengumumkan formula baru Upah Minimum 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pada tanggal 29-31 Desember 2025, perusahaan memberlakukan Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja.

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menteri Yassierli.

Penerapan WFA ini, kata Yassierli, kebijakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal ini disampaikan Menteri Yassierli dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Menteri Yassierli menjelaskan, penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, serta menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja.

“Adapun terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” kata Yassierli.

Upah Minimum 2026

Sehari sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan pendekatan baru yang signifikan untuk penetapan Upah Minimum (UM) 2026.

Dikatakannya, kebijakan Upah Minimum 2026 akan secara langsung dikorelasikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten dan kota.

“Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang dapat memngaruhi kebijakan penetapan upah minimum, ” ujar Menaker Yassierli dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah tentang kebijakan penetapan UM 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.