Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas DPR, Apakah Presiden Dipilih MPR Kembali?

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI 2026. Pembaharuan UU Pemilu ranah Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menjelaskan, komisi telah menyiapkan sejumlah sesi rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun masukan publik sebelum pembentukan panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pemilu.

Di awal pembahasan revisi UU Pemilu, Komisi II mengundang masukan dari dua lembaga riset, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) pada, Selasa, 20 Jauari 2026.

“Dalam masa sidang ini, yang pertama mengundang para narasumber untuk kita belanja berbagai masukan-masukan yang nantinya kalau memang sudah ditugaskan kita akan segera membentuk Panja terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Aria di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Aria menyatakan, dimasukannya revisi UU Pemilu dalam Prolegnas 2026, merupakan respons DPR RI atas berbagai wacana publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Khususnya terkait perbaikan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu, termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Seperti yang telah publik ketahui bersama, kemarin hari Senin (19 Januari 2026) kami pimpinan Komisi II bersama pimpinan DPR RI, merespons berbagai wacana publik yang akhir-akhir ini muncul berbagai pendapat-pendapat sebagai pengayaan kita di dalam memperluas wawasan-wawasan mengenai persoalan demokrasi sampai juga persoalan-persoalan pemilu,” katanya.

Ia menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu akan tetap berada dalam kerangka konstitusi. Pimpinan Komisi II DPR RI sebelumnya, menyatakan bahwa wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak pernah menjadi agenda DPR maupun Komisi II.

Aria mengungkapkan, revisi UU Pemilu ke depan lebih ditujukan untuk memastikan keselarasan antara aturan pemilu, konstitusi, perkembangan praktik kepemiluan, serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi.