RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980).
Dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap pemohonan uji materiil UU Nomor 12 Tahun 1980 ini, uang pensiun DPR, MPR, DPD, seumur hidup dihapus.
Permohonan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 ini diajukan Ahmad Sadzali (Pemohon I), Anang Zubaidy (Pemohon II), Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), dan Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, pada Senin, 16 Maret 2026.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra disampaikan bahwa UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya terkait dengan pengaturan berkenaan dengan gaji pokok dan tunjangan serta pensiun untuk pimpinan MPR yang bukan pimpinan DPR. Ketentuan tersebut ditujukan bagi pimpinan MPR dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Setelah perubahan konstitusi, sambung Saldi, semua anggota MPR berasal dari anggota DPR dan anggota DPD yang merupakan hasil pemilihan umum, sehingga susunan anggota MPR dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak lagi terdapat anggota MPR yang berasal dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Dengan tidak terdapat Utusan Daerah dan Utusan Golongan di MPR, dalam batas penalaran yang wajar, tidak lagi terdapat pimpinan MPR yang berasal dari kedua unsur tersebut, sehingga pengaturan hak keuangan atau hak administratif dalam norma Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) UU 12/1980 juga kehilangan relevansinya untuk dipertahankan.
Kehilangan Relevansi
Sementara itu terkait dengan keberadaan norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 yang menyatakan, “Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang kehormatan setiap bulan”, maka hal ini harus dinilai dan diperhadapkan dengan konstitusi hasil perubahan. Dalam Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
Berkaitan dengan pertimbangan hukum tersebut, karena telah dilakukan perubahan susunan anggota MPR sebagaimana materi Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 pun menjadi kehilangan sandaran konstitusionalitasnya. Norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 hanya relevan dengan konstruksi konstitusi sebelum perubahan, yang menyatakan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”. Dengan pengisian anggota MPR yang hanya berasal dari anggota DPR dan anggota DPD, norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 menjadi kehilangan relevansi.
“Oleh karena telah terjadi perubahan struktur lembaga negara dalam konstitusi hasil perubahan, menjadi salah satu dasar hukum pembentukan UU 12/1980 telah dinyatakan tidak berlaku dan secara faktual sebagian materinya tidak lagi sesuai dengan perkembangan pengaturan hak keuangan atau hak administratif pimpinan dan anggota lembaga negara. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya (out of date) adalah dalil yang berdasar,” terang Saldi.
Perlu Undang-Undang Baru





