22 Tahun Berjuang, RUU PPRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Doa lintas iman untuk mendorong RUU PPRT segera disahkan. Foto Istimewa.
Doa lintas iman untuk mendorong RUU PPRT segera disahkan. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM– DPR RI dan Pemerintah secara resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada 21 April 2026, Hari Kartini dan jelang Hari Buruh 2026, jadi momentum bersejarah diakuinya perjuangan para PRT dan pengakuan hak PRT yang sebelumnya telah mereka perjuangkan secara panjang dan melelahkan, selama 22 tahun.

Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama pemerintah mengesahkannya dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI, pada Selasa, 21 April 2026.

“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” kata Puan.

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyatakan dengan UU ini, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk perlindungan dan pengawasan pada PRT

“Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” katanya.

Sejak 20 April 2026, Panja DPR RI dan Baleg menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) secara marathon. Rapat pleno ini dihadiri oleh 8 fraksi dan perwakilan pemerintah, antaralain Menaker, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menkumham, Mendagri, Kemensetneg untuk pengambilan keputusan.

Ketua Panja RUU PPRT yang dipimpin Bob Hasan, selanjutnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah kepada DPR, yaitu sebanyak 409 pasal DIM pada DPR RI.

Sejumlah materi yang terdapat dalam UU PPRT yang disahkan memuat 12 Bab dan 37 Pasal. Bunyi bab-bab tersebut, antara lain pengaturan perlindungan PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, perekrutan PRT yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung, setiap yang membantu pekerjaan rumah tangga bukan termasuk PRT dalam UU ini karena negara mengakui PRT sebagai pekerja, lalu perekrutan PRT bisa dilakukan baik secara luring maupun daring.

PRT dalam UU ini juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, PRT berhak mendapatkan pendidikan baik dari pemerintah pusat/ daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT. Lalu pendidikan tersebut adalah pendidikan vokasi.

Selanjutnya perusahaan yang mempekerjakan PRT adalah perusahaan yang mempunyai izin mempekerjakan PRT sesuai UU. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT selanjutnya juga dilarang memotong upah.

Penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggungjawab pemerintah dan bekerjasama dengan RT/ RW agar tidak terjadi kekerasan PRT. Selanjutnya PRT yang bekerja berumur di bawah 18 tahun yang sudah bekerja diberikan pengecualian dan diakui haknya sebagai PRT. Dan terakhir, peraturan PRT paling lambat diberlakukan sejak setahun UU PPRT berlaku.