RIENEWS.COM – Hingga delapan hari pelaksanaan Operasi Zebra 2018 serentak di Indonesia terhitung dari 30 Oktober hingga 6 November, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Karo menjaring 527 pengendara motor roda dua maupun roda empat. Mayoritas pelanggaran berupa kelengkapan STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan) sebanyak 418, disusul SIM (Surat Izin Mengemudi) ada 69, serta 33 pelanggaran roda dua dan 7 pelanggaran roda empat.
“Setiap hari kami laksanakan razia dan pendataan. Hingga hari kelapan sore sudah lebih dari 527 pelanggaran yang ditindak,” kata Kepala Satlantas Polres Karo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edward Simamora melalui pesan singkat di telepon seluler, Rabu, 7 November 2018.
Berdasarkan fokus razia dalam Operasi Zebra yang berkaitan road safety atau keselematan berkendara, ditemukan sejumlah pelanggaran. Meliputi tidak menggunakan helm, mengoperasikan handphone saat mengemudi, juga berkendara dalam kondisi mabuk. Kemudian melanggar batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat, dan pengemudi yang masih di bawah umur.
“Pengendara roda empat maupun roda dua diimbau melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara,” kata Edward.