Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutase.
Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi; Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.
Merespons kejadian union busting yang menimpa SPCI, AJI Indonesia menyatakan sikap.
1. AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI.
2. AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.
3. AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
Artikel lain
Suara Anies Baswedan Bergetar Menceritakan Aspirasi Warga Kampung Bayam
Komisi III DPR Tolak Hasil Seleksi Calon Hakim Agung Komisi Yudisial
Aliansi Jogja Memanggil: Peringatan Darurat Belum Berakhir
4. Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers No 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan No 13/2003. (Red)