AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

Deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Sabtu, 30 Agustus 2024. Foto Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Sabtu, 30 Agustus 2024. Foto Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

RIENEWS.COM – Usai melakukan deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Sabtu, 31 Agustus 2024, pada sore harinya belasan aktivis SPCI mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen CNN Indonesia.

Surat PHK dikirimkan ke alamat surel pendiri SPCI tak lama setelah deklarasi.

Padahal deklarasi SPCI bertujuan untuk membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis. Tercatat manajemen CNN sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

“Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja),” kata Nany dalam siaran pers AJI Indonesia, Minggu, 1 September 2024.

Nany menegaskan, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.

Kemudian juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dengan dugaan pelanggaran UU ini, kata Nany, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.

Artikel lain

AJI Dukung Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Perjuangkan Hak Karyawan

Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Serukan Tolak Tapera

Aksi Demo Ojol, Dobbrak: Kami Pekerja Bukan Mitra

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutase.

Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi; Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.

Merespons kejadian union busting yang menimpa SPCI, AJI Indonesia menyatakan sikap.

1. AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI.

2. AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.

3. AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

Artikel lain

Suara Anies Baswedan Bergetar Menceritakan Aspirasi Warga Kampung Bayam

Komisi III DPR Tolak Hasil Seleksi Calon Hakim Agung Komisi Yudisial

Aliansi Jogja Memanggil: Peringatan Darurat Belum Berakhir 

4. Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers No 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan No 13/2003. (Red)