RIENEWS.COM – Sebanyak 32 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyerukan menentang dan menolak kebijakan pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Agenda Tapera yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 dan dilegitimasi oleh PP 25 tahun 2020 dan direvisi menjadi PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menurut Aliansi Gebrak, tidak demokratis karena dalam proses Rancangan Peraturan Pemerintahnya (RPP) itu tidak melibatkan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil seperti, serikat buruh dan pekerja, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, dan elemen rakyat lainnya.
Dalam siaran pers Aliansi Gebrak pada Selasa, 4 Juni 2024, mengungkapkan, agenda Tapera melalui PP 21 tahun 2024 dan PP 25 tahun 2020, mencakup beberapa sektor pekerjaan untuk wajib menjadi kepesertaan Tapera.
Disebutkan dalam pasal 7 PP 25 tahun 2020 dari ASN, TNI/Polri, pekerja/buruh swasta, dan pekerja/buruh mandiri dengan skema iuran atau potongan 2,5 persen hingga 3 persen dari upah yang diterima berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 1 dan 3 PP 25 tahun 2020.
Selain mengatur ketentuan mengenai jenis kepesertaan dan besaran iuran yang wajib dibayarkan, dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pengenaan sanksi pada pasal 55 ayat 1 kepada peserta Tapera khususnya pada kepesertaan mandiri dengan metode sanksi administrasi, teguran tertulis.
Aliansi Gebrak menyatakan, secara keseluruhan agenda Tapera sudah jauh bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 h ayat 1 yang berbunyi: setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Aliansi Gebrak menyatakan, di masa akhir periode Joko Widodo dan Ma’aruf Amin, rakyat kembali diberikan kebijakan yang buruk melalui agenda Tapera, yang memaksa kaum buruh dan rakyat memberikan uangnya untuk menjadi peserta Tapera.
“Sebagai pengingat beberapa peristiwa agenda penghimpunan dan pengelolaan uang rakyat melalui badan-badan seperti Taspen, Asabri, Jiwasraya dan Dapen BUMN serta BPJS Ketenagakerjaan yang diduga terjadi praktik-praktik korupsi didalamnya,” pernyataan pers Aliansi Gebrak.
Ditegaskan, penambahan agenda Tapera justru semakin memperdalam penderitaan yang dirasakan karena pemaksaan yang dilakukan dan besaran iuran yang wajib dibayarkan.
Artikel lain
Tak Punya Visa Haji 34 WNI Dideportasi 3 Orang Diproses Hukum
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Ini Keterangan Dhony Rahajoe
Menlu Retno Sampaikan Diplomasi Indonesia untuk Palestina “All Eyes on Rafah”
Selain hal tersebut, Tapera sendiri justru menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan program-program yang telah tersedia, misalnya pada program BPJS Ketenagakerjaan tentang Perumahan Pekerja/Buruh serta program-program lainnya yang ada di setiap pemerintah provinsi, kota dan daerah tentang perumahan rakyat.
Selain itu, proses pengadaan tanah atau pembukaan lahan yang menggusur dan merampas hak-hak masyarakat kecil akan berpotensi menimbulkan konflik baru di sektor Agraria serta berdampak luas pada lingkungan hidup dan kerusakan ekologis.
Aliansi Buruh Bersama Rakyat mengecam dan menolak keras kebijakan Tapera,menuntut Presiden Jokowi segera mencabut PP 21 Tahun 2024, serta PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Aliansi Gebrak menuntut agar menghentikan program Tapera dan membuka ruang dialog seluas-luasnya dalam agenda penyelenggaraan perumahan untuk rakyat dengan metode dialog secara demokratis, partisipatif, transparan dan inklusif.
Menuntut negara dan pemerintah yang berkuasa saat ini dan berikutnya agar membangun perumahan rakyat yang murah, layak, modern, terintegrasi dengan moda transportasi yang layak juga modern, dan bukan melakukan penghimpunan serta pengelolaan uang rakyat untuk kepentingan para oligarki dan investasi bodong.
Menyerukan dan mengajak kepada seluruh gerakan rakyat, aliansi gerakan buruh, mahasiswa, petani, dan lainnya di daerah masing-masing agar segera melakukan konsolidasi perlawanan terhadap kebijakan Tapera yang tidak berorientasi terhadap kesejahteraan rakyat.
Ke-32 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Gebrak yakni, Konderasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman (FSBMM), Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Federasi Pekerja Industri (FKI), Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Greenpeace Indonesia, Trend Asia, Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS).
Artikel lain
Tiga Juta Lebih Anak Indonesia Merokok, Pemerintah Dinilai Gagal
Visa Umrah Dilarang Masuk Mekah Sejak 15 Dzulqaidah hingga 15 Dzulhijjah 1445H
Aplikasi Belum Tersedia, Anggota DPR Minta Sistem Bayar Tol Nirsentuh Ditunda
BEM FH UPN VJ, BEM STIH Jentera, Serikat Pekerja Kampus (SPK), Rumah Amartya, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Perempuan Mahardika, Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Serikat Pekerja Medis dan Tenaga Kesehatan Indonesia (SPMTKI), dan Destructive Fishing Watch (DFW). (Rep-02)





