RIENEWS.COM – Sebanyak 32 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyerukan menentang dan menolak kebijakan pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Agenda Tapera yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 dan dilegitimasi oleh PP 25 tahun 2020 dan direvisi menjadi PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menurut Aliansi Gebrak, tidak demokratis karena dalam proses Rancangan Peraturan Pemerintahnya (RPP) itu tidak melibatkan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil seperti, serikat buruh dan pekerja, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, dan elemen rakyat lainnya.
Dalam siaran pers Aliansi Gebrak pada Selasa, 4 Juni 2024, mengungkapkan, agenda Tapera melalui PP 21 tahun 2024 dan PP 25 tahun 2020, mencakup beberapa sektor pekerjaan untuk wajib menjadi kepesertaan Tapera.
Disebutkan dalam pasal 7 PP 25 tahun 2020 dari ASN, TNI/Polri, pekerja/buruh swasta, dan pekerja/buruh mandiri dengan skema iuran atau potongan 2,5 persen hingga 3 persen dari upah yang diterima berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 1 dan 3 PP 25 tahun 2020.
Selain mengatur ketentuan mengenai jenis kepesertaan dan besaran iuran yang wajib dibayarkan, dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pengenaan sanksi pada pasal 55 ayat 1 kepada peserta Tapera khususnya pada kepesertaan mandiri dengan metode sanksi administrasi, teguran tertulis.
Aliansi Gebrak menyatakan, secara keseluruhan agenda Tapera sudah jauh bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 h ayat 1 yang berbunyi: setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Aliansi Gebrak menyatakan, di masa akhir periode Joko Widodo dan Ma’aruf Amin, rakyat kembali diberikan kebijakan yang buruk melalui agenda Tapera, yang memaksa kaum buruh dan rakyat memberikan uangnya untuk menjadi peserta Tapera.
“Sebagai pengingat beberapa peristiwa agenda penghimpunan dan pengelolaan uang rakyat melalui badan-badan seperti Taspen, Asabri, Jiwasraya dan Dapen BUMN serta BPJS Ketenagakerjaan yang diduga terjadi praktik-praktik korupsi didalamnya,” pernyataan pers Aliansi Gebrak.
Ditegaskan, penambahan agenda Tapera justru semakin memperdalam penderitaan yang dirasakan karena pemaksaan yang dilakukan dan besaran iuran yang wajib dibayarkan.
Artikel lain
Tak Punya Visa Haji 34 WNI Dideportasi 3 Orang Diproses Hukum
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Ini Keterangan Dhony Rahajoe
Menlu Retno Sampaikan Diplomasi Indonesia untuk Palestina “All Eyes on Rafah”