RIENEWS.COM—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta berkolaborasi dengan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII menyelenggarakan rangkaian kegiatan “Klik, Kritik, Jurnalistik Pentingnya Pers Bebas di Indonesia” di UII Kampus Cik Di Tiro pada Minggu, 3 Mei 2026, dalam rangka Hari Kebebasan Pers Sedunia dan menjelang peringatan 30 tahun wafatnya wartawan Udin.
Gelar wicara ini menyoroti situasi kebebasan pers yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.
Berdasarkan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 dari Reporters Without Borders, peringkat Indonesia anjlok ke posisi 129 dari 180 negara, turun dari peringkat 111 pada 2024 dan peringkat 127 pada 2025.
Catatan Akhir Tahun AJI Indonesia juga mencatat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, termasuk serangan fisik, intimidasi, dan serangan digital. Aparat negara masih menjadi salah satu pelaku kekerasan yang sering kali tidak teridentifikasi.
Anggota AJI Yogyakarta Shinta Maharani menambahkan bahwa situasi ini diperparah oleh praktik kriminalisasi jurnalis. Praktik tersebut menyebabkan jurnalis perempuan menghadapi tekanan ganda dalam struktur sosial patriarkal.
Secara umum, serangan terhadap pers dilakukan oleh aparat negara melalui pelbagai serangan seperti penghambatan sistematis terhadap kerja jurnalistik, intimidasi hukum, perlindungan hukum yang lemah, dan merajalelanya impunitas. Serangan terhadap kebebasan pers, pada akhirnya, bertujuan untuk menciptakan iklim ketakutan dan membungkam kritik.
Shinta berpendapat bahwa serangan terhadap kebebasan pers adalah cerminan dari berkembangnya otoritarianisme di Indonesia. Negara, sebagai pelaku utama serangan, menghindari keterbukaan dan akuntabilitas informasi, memonopoli kebenaran, menganggap jurnalis sebagai musuh negara. Hal tersebut menjadikan pers sebagai alat propaganda serta menciptakan ketakutan dan sensor mandiri, alih-alih pengawas demokrasi.






