RIENEWS.COM – Kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) berinisial D dan R yang melompat dari lantai empat di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, terus menunjukkan indikasi serius lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja miskin di Indonesia. Hingga hari ini, terduga pelaku masih belum ditahan, meskipun satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap PRT.
Lambannya tindakan kepolisian semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak yang memiliki kuasa dan relasi sosial politik.
“Kami juga menerima informasi bahwa pihak keluarga pelaku mendatangi keluarga korban di Jawa Tengah. Kehadiran pihak yang memiliki relasi dengan pelaku di tengah situasi duka dan tekanan psikologis keluarga korban patut diduga sebagai bentuk upaya memengaruhi sikap keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Lita Anggraini Koordinator JALA PRT dalam siaran pers pada Minggu, 3 Mei 2026.
Dalam relasi kuasa yang timpang seperti kasus ini, tindakan pendekatan kepada keluarga korban tidak dapat dipandang sebagai hal biasa. Negara seharusnya memastikan korban dan keluarga korban berada dalam perlindungan penuh, bukan justru dibiarkan menghadapi tekanan sendirian. Hal tersebut akan menguatkan ancaman terhadap korban, keluarga untuk menghalangi mereka mendapat perlindungan dari LPSK, sebagaimana KUHP (Pasal 294-298) dan UU PSdK sebagai tindak pidana ( Pasal 38).
“Kejadian ini fatal, bermula dari penyekapan, kekerasan intens dan menyita alat komunikasi. Tidak mungkin orang nekad melompat dari ketinggian lantai empat bertaruh nyawa kalau tidak ada sesuatu yang membahayakan. Ini pentingnya UU PPRT hadir, dan pengawasan ketat oleh lingkungan setempat termasuk RT/RW. Jika keluarga PRT dalam 2 hari tidak bisa dihubungi, kita patut bertanya-tanya dan bisa menghubungi RT/RW setempat. Pendataan dan pengawasan dan sosialisasi UU PPRT oleh aparat negara bisa mulai dilakukan sambil menunggu penyusunan Peraturan Pemerintah/PP,” katanya.
Lita mengungkapkan, 75 persen lebih kasus PRT berhenti di kepolisian, jadi keluarga korban sudah diintimidasi. Ini terjadi pada kasus-kasus PRT sebelumnya juga.
Susilaningtias dari LPSK berusaha menemui korban dan keluarga di rumah sakit, sejak tanggal 24 April sampai 1 Mei 2026.
“Keluarga korban belum welcome. Kami koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat juga mempertanyakan kenapa keluarga susah ditemui. Melalui LPSK Jawa Tengah juga seperti itu. Hari Senin besok kami juga berencana untuk menemui keluarga korban lagi. Saat ini sudah ada UU PPRT, dan ini ada unsur eksploitasi, UU 35/2012, mungkin juga ada unsur TPPO, dan UU PKDRT. Ini instrumen hukum yang bisa digunakan kepolisian. Kami bisa membantu membiayai, tapi terhalang untuk komunikasi dengan korban. Pemulihan psikologis, kami juga siap jika sampai ada perlindungan fisik juga untuk korban dan keluarga korban. Secara prinsip kami siap untuk mendampingi. Keluarga pelaku intens berkomunikasi dengan keluarga korban ini ada ancaman UU Perlindungan Saksi dan Korban, ada ancaman pidana, selaras dengan KUHP. Jadi tidak bisa Restoratif justice,” ungkapnya.
Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah dari Partai Nasdem, Yoyok Riyo Sudibyo menyatakan fakta awalnya, pada beberapa hari lalu saat bertemu penyidik, sudah ada bukti CCTV, HP, dan pemeriksaan.






