Tak Punya Visa Haji 34 WNI Dideportasi 3 Orang Diproses Hukum

KJRI Jeddah mendampingi pemulangan 34 jemaah WNI karena tidak memiliki visa haji. Foto kemenag.go.id.
KJRI Jeddah mendampingi pemulangan 34 jemaah WNI karena tidak memiliki visa haji. Foto kemenag.go.id.

RIENEWS.COM – Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi lantaran tidak memiliki visa haji. Dari 37 WNI itu, 34 orang dipulangkan, sedangkan tiga orang lainnya menjalani proses hukum di Arab Saudi.

Tertangkapnya ke-37 WNI di Arab Saudi, mendapatkan pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

“Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas, dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” ungkap Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary pada Senin, 3 Juni 2024.

Sementara tiga orang lainnya, SJ, SY dan MA, menurut Yusron, ditengarai sebagai koordinator yang hingga saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.

Yusron menegaskan, KJRI Jeddah akan memastikan hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

Berdasarkan pengakuan ke 34 jemaah yang sudah dipulangkan, mereka mengaku datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.

Artikel lain

Tak Miliki Izin Haji, Arab Saudi Akan Denda Jemaah Rp42 Juta hingga Penjara

Tak Punya Visa dan Smartcard, Jemaah Haji Bisa Dideportasi

Suhu Mekah 42 Derajat Celcius, Tips Tetap Bugar Ibadah Haji