RIENEWS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak menerbitkan larangan sound horeg secara nasional. Karnaval sound horeg, dinilai memiliki dampak baik bangunan dan jiwa. Medio Agustus 2026, dilaporkan tiga warga di Provinsi Jawa Timur meninggal dunia dampak aktivitas sound horeg.
Desakan larangan sound horeg disampaikan anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo. Dikatakannya, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota harus segera merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur yang meminta pemerintah mengeluarkan keputusan larangan terhadap sound horeg.
Menurutnya, berbagai peristiwa yang terjadi menunjukkan bahwa aktivitas sound horeg tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar hiburan masyarakat. Sebab, penggunaan suara dan perangkat dengan intensitas tinggi tersebut telah menimbulkan gangguan hingga membahayakan keselamatan warga.
“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” kata Edo di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Edo mencontohkan peristiwa runtuhnya atap sebuah toko ketika karnaval sound horeg melintas. Runtuhnya atap tersebut mengenai pengunjung dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ditegaskannya, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait keberadaan sound horeg. Pemerintah tidak boleh menunggu semakin banyak korban sebelum mengambil langkah tegas.
“Kalau sudah ada dampak yang membahayakan keselamatan masyarakat, bahkan sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pemerintah harus segera bertindak. Jangan sampai kita terus membiarkan aktivitas ini berlangsung dan baru bergerak setelah korban terus bertambah,” tegas Politisi Fraksi PKB itu.
Ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk memastikan adanya kebijakan yang seragam di seluruh daerah.
“Kemendagri perlu mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg,” tegasnya.
Larangan tersebut, tidak cukup hanya diterapkan di daerah tertentu, tetapi harus berlaku secara nasional agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” ujarnya.
Edo menegaskan bahwa pemerintah tidak anti terhadap kegiatan hiburan masyarakat. Namun, setiap bentuk hiburan harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak masyarakat lain serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian, maupun ancaman terhadap keselamatan warga.
“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Tetapi sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” pungkasnya. (Rep-Red)
Sumber: DPR RI





