Aksi Demo Ojol, Dobbrak: Kami Pekerja Bukan Mitra

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) menggelar aksi demo menuntut penghapusan potongan dan pemenuhan hak sebagai pekerja pada Kamis, 29 Agustus 2024. Foto Istimewa.
Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) menggelar aksi demo menuntut penghapusan potongan dan pemenuhan hak sebagai pekerja pada Kamis, 29 Agustus 2024. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Pertengahan tahun 2017 platform aplikasi ride hailling atau ojek daring/online (ojol) dan kurir daring pertama kali beroperasi di Kota Serang Provinsi Banten. Platform Gojek menjadi aplikasi pertama yang beroperasi, diikuti dengan Grab di tahun yang sama kemudian menyusul Maxim pada tahun 2021 dan teranyar Shopee Food.

Selama tujuh tahun beroperasi sebagai aplikasi penyedia jasa ojek online (Ojol) dan kurir online di kota Serang, industri ojol memberi dampak ekonomi yang signifikan kepada pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda) Banten. Sebagaimana hal ini juga selaras dengan program yang dicanangkan Pemerintah Daerah yaitu mendorong digitalisasi ekonomi.

Data Perkembangan Ekonomi Provinsi Banten pada Agustus 2022 menunjukkan, pada triwulan II 2022, transaksi keuangan non tunai di Provinsi Banten dengan penggunaan uang elektronik (e-money) tumbuh pesat mencapai Rp7,38 triliun, meningkat sebesar 38,0 persen dari triwulan I, yang hanya sebesar Rp5,88 triliun.

Dalam laporan yang sama juga menyatakan, bahwa sektor perdagangan seperti; Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan e-commerce menjadi faktor penentu utama berjalannya ekonomi digital tersebut.

Namun apa yang gagal diceritakan dalam laporan tersebut adalah, bahwa motor penggerak dibalik pesatnya pertumbuhan ekonomi digital adalah peran para pengemudi ojol dan kurir.

“Kami dan kawan-kawan kami-lah yang menggerakkan perekoniam daerah. Kami yang menjemput dan mengantarkan makanan. Kami juga yang mengantarkan orang-orang dapat bekerja ke kantor dan pabrik. Kami-lah yang menggerakkan perekonomian,” jelas Ketua Aliansi Aliansi Driver Online Bergerak (Dobbrak) Agus Cuplis, siaran pers pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Tidak hanya itu, pengemudi ojol juga telah membantu pemerintah dalam hal penyediaan transportasi publik, yang selama ini gagal disediakan oleh negara.

“Semestinya, transportasi massal itu tanggung jawab negara. Saat ini, tanggung jawab itu ditanggung oleh kami. Kami bekerja siang dan malam tapi diabaikan negara,” ungkap Toyang, anggota aliansi Dobbrak.

Buruknya, kontribusi besar jasa pengemudi ojol dan kurir kepada pendapatan pemerintah daerah dan negara yang di lain sisi membawa perusahaan platform aplikasi menjadi perusahaan raksasa berskala dunia, tidak berdampak pada peningkatan taraf kesejahteraan hidup pengemudi ojol dan kurir.

Sebagian besar pengemudi dan kurir memiliki pendapatan di bawah upah minimum kerja yang dibayar murah, dan kondisi jam kerja di luar batas jam kerja normal, tidak memiliki perlindungan sosial, dan ketiadaan jaminan pendapatan layak dalam jangka panjang.

“Sebagai perempuan ojol aplikator dilecehkan oleh sistem algoritma. Padahal 80 persen penumpang ojol itu perempuan tapi kami selalu dapat penumpang laki-laki yang berpotensi di-cancel. Akun kami pun rawan di-anyepkan karena perempuan memiliki siklus bulanan,” tambah Ida Farida ojol perempuan yang tergabung dalam Dobbrak.

Dalam industri ride hailing, hubungan kerja pengemudi ojol dengan perusahaan platform diklasifikasikan sepihak oleh perusahaan platform, yaitu hubungan kemitraan. Padahal dalam hubungan kemitraan, persoalan pengaturan kerja, pembagian hasil kerja, kesejahteraan, jaminan sosial dan keamanan bagi pengemudi ojol belum diatur secara jelas.

Artikel lain

Komisi III DPR Tolak Hasil Seleksi Calon Hakim Agung Komisi Yudisial

Aliansi Jogja Memanggil: Peringatan Darurat Belum Berakhir 

Melalui Strategi 5BM Telkom Optimis Kinerja Perusahaan Tetap Terjaga

“Aplikator mengeruk keuntungan dari kondisi kerja yang buruk ini. Pemda pun membiarkan kondisi kami yang sulit order, tidak mendapatkan jaminan sosial dan tidak memiliki jaminan pendapatan,” kata Kodriyana, seorang ojol Banten.

Ketiadaan perlindungan kerja dan jaminan kehidupan yang layak bagi pengemudi ojol dan kurir ini menciptakan kondisi pemiskinan secara terus menerus bagi ojol dan kurir. Dan praktek ini secara gamblang melibatkan penyedia jasa aplikasi dan dilain sisi juga melibatkan lembaga negara, karena gagal menciptakan peluang pekerjaan layak bagi masyarakat.

Situasi ini membuat, para pengemudi Ojol, belum menikmati apa yang disebut dengan pekerjaan layak. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 bahwa: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan”.

“Kami menempuh aksi massa bukan jalur hukum seperti kawan-kawan lain. Karena hukum itu tumpul untuk kaum lemah seperti kami. Kami juga sengaja menggelar demonstrasi agar menjadi pendidikan untuk kawan-kawan ojol dan kurir. Aksi massa adalah kekuatan bagi kami ojol,” tambah Kodriyana.

Berdasarkan rentetan masalah yang kami uraikan di atas, maka kami Aliansi Driver Online Banten Bergerak (DOBBRAK) menuntut dan mendesak pemerintah daerah untuk melaksanakan tanggung jawabnya.

1. Mendesak pemerintah pusat dan daerah agar memenuhi hak dasar pengemudi ojek online, sebagaimana yang tercantum dalam prinsip dasar perburuhan dalam konvensi ILO untuk menjamin pekerjaan layak bagi pengemudi ojol dan kurir, sebagaimana yang tercantum dalam prinsip dasar perburuhan dalam konvensi ILO untuk menjamin pekerjaan layak. Seperti hak berunding, hak atas upah minimum, hak bebas dari kerja paksa dan jaminan sosial.

2. Mendesak pemerintah daerah provinsi Banten untuk memastikan perusahaan penyedia aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojek online

3. Mendesak dan memastikan aplikator memberikan hak reproduksi bagi pengemudi ojek online perempuan. Berupa Cuti melahirkan, cuti keguguran dengan tetap mendapatkan pendapatan minimal setiap harinya.

4. Mendesak pemerintah daerah agar menerbitkan Peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan keluarganya yang meliputi jaminan kesehatan dan pendidikan.

5. Mendesak pemerintah daerah untuk memperbaiki sarana transportasi jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan. Seperti memperbaiki jalan berlubang, dan memberikan penerangan jalan yang baik untuk pengendara

Artikel lain

Laksanakan Putusan MK, KPU Terbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024

KPU Segera Unggah Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Telkom Raih Naker Award 2024 Pemberdayaan Tenaga Kerja Disabilitas

6. Mendesak pemerintah dan aplikator untuk bersama-sama menyediakan tempat peristirahatan ojol agar dapat mengakses toilet dan air bersih secara gratis untuk pengemudi ojol. (Red)