Aksi Demo Ojol, Dobbrak: Kami Pekerja Bukan Mitra

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) menggelar aksi demo menuntut penghapusan potongan dan pemenuhan hak sebagai pekerja pada Kamis, 29 Agustus 2024. Foto Istimewa.
Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) menggelar aksi demo menuntut penghapusan potongan dan pemenuhan hak sebagai pekerja pada Kamis, 29 Agustus 2024. Foto Istimewa.

“Aplikator mengeruk keuntungan dari kondisi kerja yang buruk ini. Pemda pun membiarkan kondisi kami yang sulit order, tidak mendapatkan jaminan sosial dan tidak memiliki jaminan pendapatan,” kata Kodriyana, seorang ojol Banten.

Ketiadaan perlindungan kerja dan jaminan kehidupan yang layak bagi pengemudi ojol dan kurir ini menciptakan kondisi pemiskinan secara terus menerus bagi ojol dan kurir. Dan praktek ini secara gamblang melibatkan penyedia jasa aplikasi dan dilain sisi juga melibatkan lembaga negara, karena gagal menciptakan peluang pekerjaan layak bagi masyarakat.

Situasi ini membuat, para pengemudi Ojol, belum menikmati apa yang disebut dengan pekerjaan layak. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 bahwa: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan”.

“Kami menempuh aksi massa bukan jalur hukum seperti kawan-kawan lain. Karena hukum itu tumpul untuk kaum lemah seperti kami. Kami juga sengaja menggelar demonstrasi agar menjadi pendidikan untuk kawan-kawan ojol dan kurir. Aksi massa adalah kekuatan bagi kami ojol,” tambah Kodriyana.

Berdasarkan rentetan masalah yang kami uraikan di atas, maka kami Aliansi Driver Online Banten Bergerak (DOBBRAK) menuntut dan mendesak pemerintah daerah untuk melaksanakan tanggung jawabnya.

1. Mendesak pemerintah pusat dan daerah agar memenuhi hak dasar pengemudi ojek online, sebagaimana yang tercantum dalam prinsip dasar perburuhan dalam konvensi ILO untuk menjamin pekerjaan layak bagi pengemudi ojol dan kurir, sebagaimana yang tercantum dalam prinsip dasar perburuhan dalam konvensi ILO untuk menjamin pekerjaan layak. Seperti hak berunding, hak atas upah minimum, hak bebas dari kerja paksa dan jaminan sosial.

2. Mendesak pemerintah daerah provinsi Banten untuk memastikan perusahaan penyedia aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojek online

3. Mendesak dan memastikan aplikator memberikan hak reproduksi bagi pengemudi ojek online perempuan. Berupa Cuti melahirkan, cuti keguguran dengan tetap mendapatkan pendapatan minimal setiap harinya.

4. Mendesak pemerintah daerah agar menerbitkan Peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan keluarganya yang meliputi jaminan kesehatan dan pendidikan.

5. Mendesak pemerintah daerah untuk memperbaiki sarana transportasi jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan. Seperti memperbaiki jalan berlubang, dan memberikan penerangan jalan yang baik untuk pengendara

Artikel lain

Laksanakan Putusan MK, KPU Terbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024

KPU Segera Unggah Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Telkom Raih Naker Award 2024 Pemberdayaan Tenaga Kerja Disabilitas

6. Mendesak pemerintah dan aplikator untuk bersama-sama menyediakan tempat peristirahatan ojol agar dapat mengakses toilet dan air bersih secara gratis untuk pengemudi ojol. (Red)