PEMILU  

KPU Segera Unggah Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai rancangan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI pada Minggu, 25 Agustus 2024. Foto tangkap layar Youtube KPU RI.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai rancangan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI pada Minggu, 25 Agustus 2024. Foto tangkap layar Youtube KPU RI.

RIENEWS.COM – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan akan segera mengunggah dan menyosialisasikan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pasca Putusan Nomor 60 dan Putusan Nomor 70 Mahkamah Konstitusi.

Menurut Afifuddin, semua rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disiapkan KPU telah disetujui Komisi II DPR RI.

“Alhamdulillah disetujui semua rancangan yang diajukan KPU RI, dan siang hari tadi sudah dilakukan harmonisasi untuk segera secepatnya untruk diundangkan,” kata Ketua KPU RI Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus diubah pada perhelatan Pilkada Serentak 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi, membuka peluang bagi partai politik tanpa kursi di DPRD mengajukan calon kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan rincian ambang batas (threshold) yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Mengenai syarat usia calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum tahapan penetapan pasangan calon.

Syarat usia paling rendah calon kepala daerah mengemuka pasca putusan Mahkamah Agung yang memberikan tafsir baru pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, syarat usia paling rendah calon gubernur dan calon wakil gubernur (30 tahun) pada saat pelantikan calon terpilih.

Artikel lain

Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Parpol Mencalonkan Kepala Daerah

Putusan 70 MK Pertegas Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub 30 Tahun

Ini Langkah KPU Sikapi Putusan MK Nomor 60 dan 70