PEMILU  

KPU Segera Unggah Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai rancangan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI pada Minggu, 25 Agustus 2024. Foto tangkap layar Youtube KPU RI.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai rancangan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI pada Minggu, 25 Agustus 2024. Foto tangkap layar Youtube KPU RI.

RIENEWS.COM – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan akan segera mengunggah dan menyosialisasikan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pasca Putusan Nomor 60 dan Putusan Nomor 70 Mahkamah Konstitusi.

Menurut Afifuddin, semua rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disiapkan KPU telah disetujui Komisi II DPR RI.

“Alhamdulillah disetujui semua rancangan yang diajukan KPU RI, dan siang hari tadi sudah dilakukan harmonisasi untuk segera secepatnya untruk diundangkan,” kata Ketua KPU RI Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus diubah pada perhelatan Pilkada Serentak 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi, membuka peluang bagi partai politik tanpa kursi di DPRD mengajukan calon kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan rincian ambang batas (threshold) yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Mengenai syarat usia calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum tahapan penetapan pasangan calon.

Syarat usia paling rendah calon kepala daerah mengemuka pasca putusan Mahkamah Agung yang memberikan tafsir baru pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, syarat usia paling rendah calon gubernur dan calon wakil gubernur (30 tahun) pada saat pelantikan calon terpilih.

Artikel lain

Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Parpol Mencalonkan Kepala Daerah

Putusan 70 MK Pertegas Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub 30 Tahun

Ini Langkah KPU Sikapi Putusan MK Nomor 60 dan 70

Putusan MA ini oleh A. Fahrur Rozi mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee mahasiswa Podomoro University diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Irsa saat membacakan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Afifuddin menyatakan, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, akan segera disosialisasikan kepada jajaran KPU.

“Kami akan upload di JDIH kami untuk nanti bisa diakses semua pihak. Di saat pendaftaran 27 hingga 29 Agustus 2024, instrumen semuanya sudah siap, PKPU sudah selesai perbaikan,” ungkap Afif.

Dalam konferensi pers tersebut, Afif menyatakan, KPU RI telah menyelesaikan tahapan penetapan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD periode 2024-2029.

Artikel lain

Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Telkom Raih Naker Award 2024 Pemberdayaan Tenaga Kerja Disabilitas

PT Telin Gelar BATIC 2024 Cultivating a Sustainable Digital Ecosystem

“Kami akan upload di JDIH kami untuk nanti bisa diakses semua pihak. Pada saat yang bersamaan kami tinggal finalisasi berdasarkan PKPU pasca putusan 60 dan 70 itu. Juknis dan lain-lain kita akan sebarkan untuk diedarkan, turunkan ke jajaran kita di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Insya Allah di saat saat pendaftaran nanti tanggal 27 sampai tanggal 29, seluruh proses, seluruh instrumen, seluruh hal yang sudah harus kita persiapkan semuanya sudah siap. PKPU sudah selesai perbaikan, dan pada saatnya teman-teman sudah bisa tenang melakukan proses-proses tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta Pilkada,” imbuh Afif. (Rep-02)

Sumber: Youtube KPU RI