PEMILU  

DPR “Balas“ Putusan MK, Wacanakan Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional (presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD) dengan penyelenggaraan pemilu daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota).

Putusan MK menghapus pemilu serentak ini dibacakan MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pada Kamis, 26 Juni 2025.

Merespons putusan MK tersebut, DPR RI kini mewacanakan pemilu eksekutif dan legislatif terpisah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi  pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Arya di Jakarta, Minggu, 29 Juni 2025.

Setiap lima tahun sekali, menurut Arya, Komisi II selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional.

Dikatakannya, Komisi II DPR RI juga tengah mengkaji model pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal. Menurutnya, simulasi tengah dilakukan terhadap dua bentuk pemisahan pemilu tersebut.

Artikel lain

Mahkamah Konstitusi Terima 283 Sengketa Pilkada Serentak 2024

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Harapan Perubahan di Pilpres 2029

Perang Iran-Israel Bisa Picu Krisis, DPR Dorong Pemerintah Mitigasi

“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada (provinsi, kabupaten/kota). Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya,” ujarnya.

Dalam pemisahan secara vertikal, menurut Arya, pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan serentak terlebih dahulu, disusul pemilu daerah mencakup Pilkada serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota di waktu yang berbeda.

“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” katanya.

Diungkapkannya, Komisi II juga sempat mempertimbangkan gagasan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

Artikel lain

Kata KPK, Laporan Warga Ungkap Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut

Anggota DPRD Sumut Alfriyansah Desak Penertiban THM di Dairi

Peluncuran Buku Panduan Deteksi Dini Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstremisme

“Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” pungkasnya. (Rep-02)

Sumber: DPR RI