RIENEWS.COM – PSHK UII menilai usulan Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih kembali DPRD, merupakan langkah mundur demokrasi.
Upaya mengubah proses pemilihan kepala daerah sebelumnya pernah dilakukan. DPR RI secara mendadak memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Langkah DPR RI yang didukung pemerintah pada Agustus 2024 lalu, mendapat reaksi keras dari masyarakat. Aksi turun ke jalan dilakukan berbagai elemen masyarakat sipil mendesak DPR RI menghentikan keinginannya, merevisi UU Pilkada.
Kali ini, upaya mengubah UU Pilkada langsung diucapkan langsung Presiden Prabowo saat menghadiri HUT ke-60 tahun Partai Golkar pada 12 Desember 2024. Prabowo dengan nada serius menegaskan, agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Prabowo berdalih pilkada saat ini begitu mahal biayanya.
Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Idonesia (PSHK FH UII) menegaskan, usulan Presiden Prabowo tersebut kemunduran demokrasi di Indonesia.
Dalam keterangan resmi tertulisnya pada Senin, 16 Desember 2024, dua peneliti PSHK FH UII, M. Addi Fauzani dan M. Erfa Redhani menyatakan, wacana itu menafikan dua mandat konstitusional yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 55/2019.
Mandat Konstitusi tidak lagi membedakan rezim (asas dan prosedur) pelaksanaan Pilkada dan Pemilihan Umum. Hal tersebut berarti bahwa asas Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil) sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, juga harus diterapkan di dalam asas dan prosedur pelaksanaan Pilkada.
Mandat Konstitusi untuk Pembentuk Undang-Undang tidak acap-kali mengubah model Pemiliu atau Pilkada yang diselenggarakan secara langsung dan serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaannya.
“Secara filosofis, wacana Pilkada langsung lewat DPRD telah benar-benar mengukuhkan kemunduran demokrasi di Indonesia,” kata Addi.
Artikel lain
Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Laksanakan Putusan MK, KPU Terbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024
PSHK UII: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politis
PSHK UII mengungkapkan, indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan. Data dari Economist Intelligence Unit (EIU) pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat ke-56 dengan skor 6,53. Hal ini menunjukkan Indonesia turun dua peringkat dari tahun 2022 dengan skor 6,71.
Pengukuran Indeks Demokrasi EIU meliputi lima dimensi, yakni proses Pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil. Dengan skor tersebut, demokrasi Indonesia masuk dalam kategori cacat (flawed democracy). (Green Network, 2024)
Erfa Redhani menambahkan, secara sosiologis, usulan Prabowo yang didasarkan pada alasan efisiensi prosedur maupun anggaran merupakan alasan yang sangat lemah.
“Hal ini mengingat baik Pilkada secara langsung maupun lewat DPRD sama-sama rentan akan money politic. Narasi akan mahalnya Pilkada langsung justru terkesan menyalahkan rakyat. Padahal biaya mahal lahir karena politisi menggunakan cara-cara instan dengan uang untuk mendulang suara,” kata Erfa.
Pengembalian proses pemilihan kepala daerah dipilih DPRD telah berulang kali dicoba dan disahkan elite. .
“Terkahir dibatalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal ini memperlihatkan bahwa upaya-upaya pembajakan demokrasi dan kedaulatan rakyat oleh elite akan selalu berakhir dengan kegagalan,” tegas Erfa.
PSHK UII mengingatkan kepada Presiden Prabowo dan DPR RI tetap patuh pada mandat konstitusional bahwa Pilkada dilakukan berdasar asas Luberjurdil dan tidak mengganggu kepastian serta kemapanan prosedur.
Partai politik didorong untuk tidak mendukung wacana Pilkada melalui DPRD karena akan mengukuhkan kemunduran demokrasi dan menjadikan Partai Politik sebagai pembajak demokrasi.
Artikel lain
Mahkamah Konstitusi Terima 283 Sengketa Pilkada Serentak 2024
Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Perumahan Bogor dan Bandung
Komitmen SDGs Telkom Melalui Program Peningkatan Skill Digital Bagi Disabilitas
“Kepada seluruh elemen masyarakat, untuk mengawal dan memberikan pengawasan kepada Pembentuk Undang-Undang agar tetap teguh pada komitmen kedaulatan rakyat,” imbuh kedua peneliti PSHK FH UII. (Rep-02)





