RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerbitkan peraturan terbaru, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang mengubah syarat ambang batas partai politik mencalonkan kepala daerah, dan syarat umur paling rendah untuk pencalonan kepala daerah.
Penerbitan PKPU 10 Tahun 2024 oleh KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas (threshold) partai politik mencalonkan pasangan calon kepala daerah, dan dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat umur paling rendah bagi calon kepala daerah.
Perubahan peraturan syarat pencalonan kepala daerah, itu sempat diwarnai aksi massal unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah. Sebabnya, pasca Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 60 dan Putusan Nomor 70, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diketuai politisi Gerindra, Wihadi Wiyanto menggelar rapat Baleg untuk merevisi Undang-Undang Pilkada.
Upaya kilat DPR merevisi UU Pilkada mendapat penolakan dan kecurigaan publik. Ribuan massa turun ke jalan menolak DPR RI revisi Undang-Undang Pilkada.
Publik mencurigai upaya kilat DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada bermuatan kepentingan yang ditujukan kepada putra bungsu Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Kaesang Pangarep yang sebelumnya diusung partai politik yang tergabung di KIM plus untuk maju di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.
Mendapat penolakan yang begitu luas di masyarakat, DPR RI akhirnya memastikan tidak melanjutkan revisi Undang-Undang Pilkada.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya segera menerbitkan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dan berjanji akan segera mempublis peraturan terbaru tersebut di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
“Kami akan upload di JDIH kami untuk nanti bisa diakses semua pihak,” kata Ketua KPU RI Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.
Penelurusan Rienews.com, pada Senin dini hari, 26 Agustus 2024, KPU telah menggunggah PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, di laman jdih.kpu.go.id.
Berikut bunyi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas (threshold) partai politik mencalonkan pasangan calon kepala daerah, dan dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat umur paling rendah bagi calon kepala daerah.
Artikel lain
Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Putusan 70 MK Pertegas Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub 30 Tahun
Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Parpol Mencalonkan Kepala Daerah