PEMILU  

Laksanakan Putusan MK, KPU Terbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024

Jaringan masyarakat sipil menggelar aksi Jogja Memanggil di kawasan Malioboro, menolak Revisi UU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Foto Rienews.com.
Jaringan masyarakat sipil menggelar aksi Jogja Memanggil di kawasan Malioboro, menolak Revisi UU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerbitkan peraturan terbaru, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang mengubah syarat ambang batas partai politik mencalonkan kepala daerah, dan syarat umur paling rendah untuk pencalonan kepala daerah.

Penerbitan PKPU 10 Tahun 2024 oleh KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas (threshold) partai politik mencalonkan pasangan calon kepala daerah, dan  dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat umur paling rendah bagi calon kepala daerah.

Perubahan peraturan syarat pencalonan kepala daerah, itu sempat diwarnai aksi massal unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah. Sebabnya, pasca Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 60 dan Putusan Nomor 70, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diketuai politisi Gerindra, Wihadi Wiyanto menggelar rapat Baleg untuk merevisi Undang-Undang Pilkada.

Upaya kilat DPR merevisi UU Pilkada mendapat penolakan dan kecurigaan publik. Ribuan massa turun ke jalan menolak DPR RI revisi Undang-Undang Pilkada.

Publik mencurigai upaya kilat DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada bermuatan kepentingan yang ditujukan kepada putra bungsu Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Kaesang Pangarep yang sebelumnya diusung partai politik yang tergabung di KIM plus untuk maju di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.

Mendapat penolakan yang begitu luas di masyarakat, DPR RI akhirnya memastikan tidak melanjutkan revisi Undang-Undang Pilkada.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya segera menerbitkan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dan berjanji akan segera mempublis peraturan terbaru tersebut di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

“Kami akan upload di JDIH kami untuk nanti bisa diakses semua pihak,” kata Ketua KPU RI Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.

Penelurusan Rienews.com, pada Senin dini hari, 26 Agustus 2024, KPU telah menggunggah PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, di laman jdih.kpu.go.id.

Berikut bunyi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas (threshold) partai politik mencalonkan pasangan calon kepala daerah, dan  dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat umur paling rendah bagi calon kepala daerah.

Artikel lain

Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Putusan 70 MK Pertegas Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub 30 Tahun

Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Parpol Mencalonkan Kepala Daerah

 

Pasal 11

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan
  4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen)  di kabupaten/kota tersebut; dan
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

(2)    Dihapus.

(3)    Dihapus.

(4)    Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5)    Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

(6)    Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(7)    Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Artikel lain

Telkom Raih Naker Award 2024 Pemberdayaan Tenaga Kerja Disabilitas

Ini Langkah KPU Sikapi Putusan MK Nomor 60 dan 70

PT Telin Gelar BATIC 2024 Cultivating a Sustainable Digital Ecosystem

Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. (Rep-02)

Sumber: KPU