PEMILU  

Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Parpol Mencalonkan Kepala Daerah

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra di sidang pembacaan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, soal persyaratan ambang batas (threshold) parpol atau gabungan parpol mencalonkan kepala daerah, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Foto mkri.id/Bayu.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra di sidang pembacaan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, soal persyaratan ambang batas (threshold) parpol atau gabungan parpol mencalonkan kepala daerah, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Foto mkri.id/Bayu.

RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat ambang batas (threshold) partai politik mencalonkan kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota, yang diatur Pasal 40 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi ini, membuka peluang bagi partai politik tanpa kursi di DPRD mengajukan calon kepala daerah.

Keputusan MK mengubah syarat ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah ditetapkan MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, perkara yang diajukan partai Buruh dan partai Gelora.

Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Amar putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyatakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan partai Buruh dan partai Gelora untuk sebagian.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi   memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Berikut rincian ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur oleh parpol peserta pemilu maupun gabungan partai politik peserta pemilu.

Provinsi dengan jumlah sampai 2 juta daftar pemilih tetap (DPT), partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen. Provinsi dengan jumlah dari 2 juta sampai 6 juta DPT, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen. Provinsi dengan jumlah dari 6 juta sampai 12 juta DPT, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Artikel lain

Menikah Siri Saipul Dicopot dari Ketua dan Anggota KPU Labusel

Pencatutan KTP Warga, Calon Independen Gubernur Jakarta Dapat Dibatalkan

Nusron Wahid Jadi Ketua Pansus Hak Angket Haji