RIENEWS. COM – Warga dan tokoh di Jakarta mengaku mengalami pencatutan kartu tanda penduduk (KTP) mereka untuk mendukung pasangan calon independen Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Persoalan pencatutan dukungan bagi paslon jalur independen itu, mendapat perhatian serius dari banyak kalangan. KPU RI, KPUD Jakarta dan Bawaslu didesak serius menangani persoalan pencatutan KTP warga, jika terbukti melakukan hal tersebut, maka pasangan calon yang bersangkutan harus dibatalkan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, masalah pencatutan KTP warga Jakarta untuk mendukung calon independen pada Pilkada Jakarta, harus diusut.
“Pihak yang terkait harus meluruskan kemudian menjelaskan kalau memang itu benar, ya sampaikan itu. Kalau itu salah, ya sampaikan, kan nanti ada KPU dan KPUD yang memproses,” ujar Puan
Puan mengingatkan KPU RI dan KPUD Jakarta melaksanakan Pilkada dengan jurdil dan rahasia.
“Mengimbau ke seluruh pihak untuk bisa menjalankan Pilkada kedepan itu dengan sebaik-baiknya, jujur, adil, bebas, dan rahasia,” kata Puan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengungkapkan, menerima sejumlah pengaduan terkait dugaan pencurian data pribadi warga.
Artikel lain
Libur Hari Proklamasi Lapak Monza di Kabanjahe Dipadati Pengunjung
Startup Automa Telkom Mampu Tekan Jejak Karbon Industri Supply Chain
NeutraDC Summit 2024 Eksplorasi Peran AI dan Data Center
“Data KTP warga, setelah diperiksa di portal resmi KPU dan KPUD, diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung pencalonan gubernur atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dugaan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pribadi warga serta kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses administrasi pemilu,” siaran pers PBHI pada 16 Agustus 2024.
PBHI menegaskan bahwa KPU dan KPUD DKI Jakarta harus segera memeriksa ulang data KTP yang dikumpulkan atas nama calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Jika terbukti ada penyalahgunaan data, pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana harus segera dicabut atau dibatalkan.
PBHI menyatakan, Bawaslu diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap kecerobohan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam meresmikan calon gubernur independen atas nama Dharma Pongrekun-Kun. Langkah penindakan yang tegas harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
PBHI akan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian data pribadi ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tindakan hukum yang tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas proses pemilu.
PBHI menegaskan bahwa pencalonan tunggal dan kecurangan melalui pencurian data pribadi tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum bahkan tindak pidana.
Artikel lain
Koalisi Sipil Gelar Aksi Tuntut Puan Maharani Sahkan RUU PPRT
Total Transaksi UMKM Digiland 2024 Capai Rp463 Juta
Anggota Banggar DPR Kritik Biaya HUT RI Rp87 Miliar
Demokrasi yang sehat membutuhkan kontestasi yang adil dan transparan. Sehingga dibutuhkan tindakan tegas dan segera untuk diambil supaya dapat menjaga integritas demokrasi dan melindungi hak-hak warga negara. PBHI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak warga terjaga dan keadilan ditegakkan. (Rep-02)





