PEMILU  

Menikah Siri Saipul Dicopot dari Ketua dan Anggota KPU Labusel

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua dan anggota KPU Labusel. Foto Gedung DKPP.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua dan anggota KPU Labusel. Foto Gedung DKPP.

RIENEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Saipul Bahri Dalimunthe dari Ketua dan anggota KPU Labusel (Kabupaten Labuhanbatu Selatan), Provinsi Sumatera Utara. Ketua KPU Labusel, Saipul Bahri Dalimunthe dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan pemberhentian tetap terhadap Saipul sebagai Ketua dan Anggota KPU Labusel, dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan DKPP perkara 77-PKE-DKPP/V/2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Sidang ini dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan J. Kristiadi.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Ketua KPU Labusel Saipul Bahri Dalimunthe terbukti telah menikah siri dengan sesama penyelenggara Pemilu, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Silangkitang, tanpa izin dari Pengadilan Agama.

Di sidang pemeriksaan pada 1 Juli 2024, terungkap bahwa Saipul telah melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan Anggota PPK Silangkitang sebelum melaksanakan pernikahan siri.

Artikel lain

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, KMPKP: Kekerasan Seksual di Penyelenggara Pemilu Meningkat Tajam

Pencatutan KTP Warga, Calon Independen Gubernur Jakarta Dapat Dibatalkan

Gibran Lolos Cawapres, DKPP Putuskan KPU Langgar Etik