RIENEWS.COM – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan melontarkan usulan defenisi korupsi. Ia menyarankan agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur dalam tindak pidana korupsi kerugian.
Usulan Luhut Panjaitan itu, sebelumnya mendapat respons dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai usulan Luhut mengenai redefinisi korupsi layak dipertimbangkan.
Yusril berpandangan, aturan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu diperbarui agar lebih selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Memang akan memasukkan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaruan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menolak usulan tersebut. Menurut Hasbiallah, usulan itu tidak relevan dengan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hasbi menilai bahwa penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi justru dapat membuka celah bagi semakin maraknya praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan.
“Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Kebijakan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan kondisi nyata tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penguatan integritas pejabat publik, pengawasan penggunaan anggaran negara, serta penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan mendesak.
Hasbi menegaskan, pembahasan mengenai tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan sektor bisnis dan dunia usaha.






