Komisi III DPR RI Tolak Usulan Luhut Panjaitan, Kerugian Negara Bukan Korupsi

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

Perspektif pemberantasan korupsi harus mencakup seluruh sektor, khususnya penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.

“Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Politisi Fraksi PKB itu memahami bahwa kajian mengenai pemberantasan korupsi perlu terus dikembangkan, termasuk dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Namun, menurutnya, setiap gagasan yang diadopsi harus tetap mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Hasbi menegaskan bahwa Indlahkan membutuhkan sistem hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, bukan justru membuka ruang yang berpotensi melemahkan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara.

“Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

Karena itu, Hasbi mengajak seluruh pihak untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini. Menurutnya, pembenahan sistem hukum harus diarahkan pada peningkatan efektivitas penindakan, pencegahan korupsi, serta penguatan akuntabilitas penyelenggara negara. (Red)

Sumber: DPR RI