KPH Aksi: Proses Hukum Keracunan MBG Kota Yogyakarta

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI) menggelar aksi mendesak kepolisian mengusut kasus keracunan MBG, Selasa, 29 September 2026.
Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI) menggelar aksi mendesak kepolisian mengusut kasus keracunan MBG, Selasa, 29 September 2026.

RIENEWS.COM – Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI) mendesak Polresta Yogyakarta transparan dalam mengusut kasus kasus keracunan MBG. Desakan ini disampaikan KPH Aksi dalam aksinya di Kota Yogyakarta, Selasa, 29 September 2026.

Aksi dilakukan di depan Istana Gedung Agung, dilanjutkan ke Polresta Yogyakarta. KPH Aksi mempertanyakan progres proses hukum kasus keracunan MBG di kota Yogyakarta. Di Polresta Yogyakarta, KPH Aksi menyerahkan surat tembusan Ombudsman RI Perwaklan DIY perihal aspirasi “Jalankan Pasal 30 ayat 4 Konstitusi Negara RI dengan Menegakkan Hukum yaitu memproses hukum kasus keracunan MBG di Kota Yogyakarta”.

Siaran persnya, Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia menyatakan, fakta kasus keracunan MBG di Yogyakarta, sepanjang tahun 2025 hingga akhir September 2026, Dinas Kesehatan DIY mencatat sedikitnya 5.567 pelajar menjadi korban keracunan MBG.

“Ribuan korban tersebut merupakan akumulasi dari puluhan kejadian keracunan massal di berbagai wilayah di DIY. Tercatat ada 25 kasus pada tahun 2025, dan 23 kasus pada tahun 2026 berjalan,” kata Tri Wahyu, Koordinator KPH Aksi.

Di Kota Yogyakarta, setidaknya ada dua kasus keracunan MBG yang terjadi pada bulan Oktober 2025 di SMAN 1 Yogyakarta dengan korban 426 siswa. Tanggal 17 September 2026 terjadi di SMKN 2 Yogyakarta dengan korban 413 siswa, guru, dan karyawan.

KPH Aksi menyebutkan, sampai sekarang, tidak ada progres proses hukum kasus keracunan MBG di Kota Yogyakarta yang disampaikan Polresta Yogyakarta.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan aspirasi agar Polresta Kota Yogyakarta melaksanakan amanat konstitusi dengan menjalankan penegakan hukum yang adil bagi korban keracunan MBG di Kota Yogyakarta dengan memproses hukum para pihak yang terlibat baik pelaku maupun aktor intelektual,” ungkap Wahyu. (Red)