Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran, Rektorat UII Kerahkan Mahasiswa Turun ke Jalan

Prabowo Subianto saat pengucapan sumpah sebagai Presiden Republik Indonesia di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev.
Prabowo Subianto saat pengucapan sumpah sebagai Presiden Republik Indonesia di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev.

RIENEWS.COM – Memasuki dua tahun rezim pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ratusan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta turun ke jalan, melakukan aksi damai pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Aksi ini didukung oleh rektorat UII. Melalui flyer yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keislaman, dan Kealumnian, Dr. Nurjihad. S.H., M.H. menyatakan, pembinaan mahasiswa di Universitas Islam Indonesia tidak hanya diarahkan pada penguasaan ilmu pengetahuan. Pembinaan juga diarahkan pada pembentukan kepekaan sosial, tanggung jawab kebangsaan, dan akhlak yang mencerminkan nilai rahmatan lil ‘alamin. Kepedulian terhadap persoalan masyarakat dan kecintaan pada bangsa dan tanah air merupakan bagian dari karakter insan ulil albab yang hendak kita bentuk bersama.

Sejalan dengan hal tersebut, Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia akan menyelenggarakan aksi damai pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Titik Nol Yogyakarta.

Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang belajar di luar kelas, tempat mahasiswa dapat berfikir kritis dan merasakan langsung persoalan sosial di sekitarnya dan mewujudkan kepeduliannya dalam tindakan yang bermanfaat.

Menyempitnya Ruang Sipil di Indonesia

Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) menyatakan, situasi demokrasi dan negara hukum Indonesia terus mengalami penurunan.

Economist Intelligence Unit (EIU) mencatat bahwa indeks demokrasi Indonesia tahun 2025 diangka 6,37 dengan kategori demokrasi cacat (flawed democracy). Situasi yang sama dicatat oleh Freedom House tahun 2026 yang menempatkan Indonesia diangka 56 dari 100 dengan kategori hanya sebagian dari hak politik dan hak sipil yang bebas.

Penegakan hukum Indonesia juga terus mengalami penurunan. World Justice Project mencatat indeks negara hukum Indonesia diangka 0,52 tahun 2025 turun dari tahun 2024 diangka 0,53.

Menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia terutama sangat dirasakan oleh para aktivis yang menyuarakan ketidakadilan pada akhir Agustus–awal September 2025.

Data Komisi Pencari Fakta (KPF) demo Agustus 2025 mengutip Menko Kumham Imipas menyatakan secara nasional ada 6.719 orang yang ditangkap di seluruh Indonesia, tetapi sebanyak 5.858 orang sudah dibebaskan.

Sementara gabungan data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) dan KPF menyebutkan ada 716 aktivis yang memiliki berbagai status, yaitu 506 aktivis yang diputus bersalah dan 14 orang meninggal dunia.

Dari semua data di atas, Pusham UII menganalisis 22 putusan pengadilan kepada 39 aktivis. Dokumen putusan hakim yang didapat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung tersebut menemukan data hanya 10 orang aktivis yang diputus bebas, sisanya diputus bersalah.

Heronimus Heron, peneliti Pusham UII mengatakan, hanya 4 putusan yang memasukkan HAM sebagai pertimbangan. Dimensi HAM yang dimasukkan dalam pertimbangan adalah kebebasan berpikir dan berekspresi, seperti putusan PN Jakarta Pusat Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq; dan PN Kediri Nomor 166/Pid.B/2025/PN Kdr untuk terdakwa Saiful; dan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana termuat dalam UU No. 29 Tahun 1999, seperti putusan PN Surakarta Nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt untuk terdakwa Hanif dan Bogi; dan putusan PN Surakarta Nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt untuk terdakwa Daffa.

Sementara 3 putusan yang memasukkan HAM tetapi dinyatakan bahwa HAM bisa batasi melalui Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945, seperti putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt. Sel untuk terdakwa Laras; putusan PN Kediri Nomor 173/Pid.B/2025/PN Kdr untuk terdakwa Shelfin; dan putusan PN Sleman Nomor 621/Pid.B/2025/PN Smn untuk terdakwa Perdana Arie.

“Ketiga putusan tersebut tidak memberikan alasan yang kuat dan proporsional tentang pembatasan HAM yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Padahal kebebasan berekspresi merupakan bagian esensial dari demokrasi,” kata Heronimus Heron dalam siaran pers Pusham UII pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Banyaknya para aktivis yang ditangkap dan dijatuhi hukuman pidana memperlihatkan bahwa pemerintah menggunakan instrumen hukum untuk membatas suara kritis dan hak menyampaikan pendapat warga negara.

Ketika pemerintah menggunakan pengadilan sebagai instrumen menghukung warga, seharusnya pengadilan berkewajiban memastikan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul didasarkan pada hukum yang jelas serta diterapkan secara proporsional dengan tetap menghormati prinsip-prinsip HAM.

“Peradilan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi kritik, perbedaan pendapat, dan partisipasi publik. Pusham UII berpandangan bahwa bila dua tahun saja pemerintahan Prabowo sudah banyak menangkap dan memenjarakan para aktivis tanpa pertimbangan HAM, maka sudah cukup untuk mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo alergi pada suara kritis publik dan kebebasan sipil semakin suram,” pungkas Heron. (Red)