RIENEWS.COM – Warga pantai Watubolong didampingi kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, dan Walhi Yogyakarta mendatangi DPRD Gunungkidul, mempertanyakan izin dan memprotes pembangunan On the Rock. Warga pantai Watubolong mengalami dampak pembangunan On the Rock.
Kedatangan warga Watubolong dalam audiensi ini diterima Ketua DPRD Gunungkidul, dihadiri Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, serta dari pihak On the Rock diwakili oleh kuasa hukumnya, pada Selasa, 22 September 2026.
Dalam forum tersebut warga Watubolong menuntut pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap On The Rock yang dituding beroperasi tanpa memiliki legalitas, baik Izin Tata Ruang dan AMDAL sebagai bagian dari dokumen persetujuan lingkungan.
Keberadaan On the Rock disebut warga, menutup akses publik menuju pantai Watubolong, berdampak terhadap aktivitas warga Kalurahan Candirejo di Pantai Watubolong.
Wasno salah satu perwakilan warga menegaskan, tidak mau dipindah dan tidak mau jalan masuk ke Pantai Watubolong ditutup.
“Bahkan jika pihak PT Argenta menutup akses kami, perlu diingat bahwa sebelum PT tersebut datang, kami sudah ada di sana dan jalan itu sudah ada sebelumnya. Intinya, jalan tidak boleh ditutup dan warga tidak mau dipindahkan. Pemerintah Gunungkidul tidak boleh tutup mata dengan masalah ini,” kata Wasno.
Warga lainnya, Margono menjelaskan, Watubolong telah menjadi sumber kehidupan warga secara turun-temurun.
“Pembatasan akses masuk Watubolong telah mematikan usaha warga yang berjualan di sekitar pintu masuk,” ungkap Margono.
Ia menjelaskan, selain membatasi akses, terdapat ancaman tradisi dan kegiatan kebudayaan berupa nyadran yang masih dijalankan warga.
“Pantai Watubolong sudah menjadi mata pencarian khusus warga, penutupan akses dinilai tidak adil. Warga menuntut dibangunkannya akses jalan yang layak. Tuntutan utama kami, proses dan tutup On the Rock serta pemerintah membuka akses pintu masuk seluas-luasnya ke Watubolong, agar pengunjung tidak salah paham bahwa akses ke Watubolong adalah bagian dari On the Rock,” tegas Margono.
Ketua Pokdarwis Pantai Watubolong, Yulianto mengatakan, tidak ada sosialisasi pembangunan On the Rock kepada warga lokal.
“Berdasarkan penjelasan warga, sosialisasi (dua kali dilakukan) tidak melibatkan, mengundang warga lokal secara luas. Fasilitas bersama warga (musala, kamar mandi hasil iuran) dilaporkan dirobohkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ini kan bentuk ancaman dan intimidasi nyata yang kami rasakan, sampai hari ini belum ada pertanggungjawaban atas perobohan akses ibadah tersebut,” katanya.
Imam Amalda Anggota Divisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Yogyakarta, menyatakan, Watubolong adalah rumah bersama, karena yang mengelola bukan hanya Pokdarwis Pantai Watubolong, tetapi juga warga di wilayah Kalurahan Banjarejo dan Kapanewon Tanjungsari yang mengambil udang dan rumput laut di sana.
“Ini adalah bagian dari akses publik yang tidak bisa diprivatisasi. Pembangunan On the Rock tentu melanggar HAM, khususnya hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Penutupan ataupun pembatasan jalan, mematikan mata pencaharian warga sebagai nelayan dan pelaku ekonomi pariwisata lokal,” kata Imam dalam siaran pers.
LBH Yogyakarta menegaskan, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Yang perlu ditekankan adalah bahwa tanah memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sehingga pembatasan akses yang dilakukan oleh pihak On the Rock, bertentangan dengan hukum. Selain dikelola oleh masyarakat, di sana juga tersimpan budaya dan tradisi yang sudah dilindungi secara internasional yang kami catat yakni tradisi Nyadran dan Sedekah Laut, ketika kegiatan kebudayaan ini terganggu maka melanggar Hak atas Budaya dan Tradisi yang diatur dalam ketentuan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999,” katanya.
Pemda Gunungkidul, menurut Imam, harusnya bertindak sebagai bagian dari pemajuan hak atas ekonomi warganya, sebagai pengimplementasian dari pasal 63 uu 1/2014 ttg pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Yang pada pokoknya mengatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memberdayakan Masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya dalam pemanfaatan kawasan pesisir. Selain itu kami juga melihat ada pelanggaran tata ruang akibat pembangunan serangpangan dan tidak berizin yang berpotensi menjadi tindak pidana yang melanggar ketentuan dalam UU NO. 26/2007 UU tentang Penataan Ruang, dan undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Imam.
Egit dari WALHI Yogyakarta menambahkan, bahwa On the Rock selama ini beroperasi tanpa AMDAL dan telah melakukan perusakan terhadap ekosistem Karst Gunungsewu sebagai kawasan lindung.
“Apabila merujuk pada Pasal 23 UUPLH, aktivitas On the Rock telah memenuhi kriteria ‘berdampak penting’ karena mengubah bentuk dan bentang alam. Dalam Pasal 8 PP No. 22/2021 secara tegas dikatakan bahwa setiap rencana usaha yang lokasinya berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki AMDAL. Bupati Gunungkidul sendiri telah mengatakan dengan gamblang bahwa 13 industri pariwisata yang diprotes oleh WALHI, termasuk di dalamnya On the Rock, beroperasi tanpa izin. Pernyataan bupati ini juga terbukti dalam dokumen yang diberikan oleh DPMTSP dalam hasil Putusan Nomor: 005/IV/KIDDIY-PS/2026 yang menyatakan On the Rock ‘tidak memiliki izin apapun’. Namun sampai hari ini, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah,” ungkap Egit.
Dalam siaran persnya, warga bersama LBH Yogyakarta, WALHi Yogyakarta menuntut, menindak tegas segala aktivitas On the Rock, membuka akses publik terhadap Pantai Watubolong seluas-luasnya, menolak segala bentuk upaya penggusuran warga Pokdarwis pantai Watubolong. (Red)






