RIENEWS.COM – KPU RI menegaskan akan mengubah PKPU Nomor 80 Tahun 2024 dan telah menyiapkan langkah menyikapi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kebijakan KPU merespons putusan MK, akan dikonsultasikan KPU dengan Komisi II DPR RI.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan dilakukan dalam konteks putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyoal ambang batas bagi partai politik mencalokan kepala daerah, dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimum calon gubernur/wakil gubernur.
“Langkah yang diambil KPU terkait tindaklanjut keputusan Mahkamah Konstitusi pasca pembacaan putusan, kami kemudian ingin menyampaikan langkah lebih detail, langkah lebih konkret yang kami upayakan dalam konteks tindaklanjut putusan MK,” kata Afifuddin dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Berikut enam poin langkah yang disiapkan KPU menyikapi putusan MK.
1.KPU RI telah melakukan langkah-langkah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan pembentukan perundang-undangan.
2. KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinis, kabupaten/kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Artikel lain
Putusan 70 MK Pertegas Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub 30 Tahun
Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Parpol Mencalonkan Kepala Daerah