AJI Indonesia: PHK dan Upah Rendah Masih Mendera Pekerja Media

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta saat aksi pada peringatan Hari Buruh atau Mayday pada Kamis, 1 Mei 2025, di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta. Foto AJI Yogyakara.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta saat aksi pada peringatan Hari Buruh atau Mayday pada Kamis, 1 Mei 2025, di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta. Foto AJI Yogyakara.

Hal itu menjadikan jurnalis mengalami kekerasan ekonomi kondisi hidup tak layak dari profesi yang dijalankan. Hubungan industrial pekerja media (jurnalis) yang dirugikan itu juga disebabkan banyak perusahaan media memberlakukan sistem kontrak, mengacu Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang jelas sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kondisi lain yang terjadi di pekerja media masih minim kesadaran berserikat akibat hegemoni perusahaan yang menekankan jurnalis bukan pekerja.

Hal itu ironis, karena dalam praktiknya jurnalis diperintah dan menjalankan perintah serta mendapatkan imbalan dalam bentuk upah. Jurnalis juga buruh.

Bertepatan dengan perayaan Mayday tahun ini, AJI Indonesia mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan; Pemerintah dapat memasang iklan di media tanpa harus mencampuri ruang redaksi.

Mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media;

Dewan Pers dan pemerintah segera membuat sistem pengawasan guna menghentikan eksploitasi buruh di media dan memastikan hak normatif buruh media terpenuhi;

Mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Artikel lain

GoZero% Goes to Medan Perkuat Penerapan ESG Telkom Regional 1

Yogyakarta Berjuang Turunkan Angka Perokok Anak dan Remaja

1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Puan: Ini Fenomena Tidak Biasa

Mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak bagi  jurnalis atau pekerja media  yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan adil dan bermartabat, minimal sesuai dengan Undang-undang. (Rep-02)