Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Cabut Gugatan Penyangkalan Perkosaan Mei 1998

Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas cabut gugatan penyangkalan perkosaan Mei 1998 di PTUN Jakarta.
Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas cabut gugatan penyangkalan perkosaan Mei 1998 di PTUN Jakarta.

“Dengan memahami dan menghargai petunjuk tersebut, oleh karena itu kami mencabut gugatan lama dan mendaftarkan gugatan baru dengan harapan permohonan kami dapat dipertimbangkan secara serius“.

Koalisi menyampaikan bahwa gugatan baru tersebut telah resmi didaftarkan dan memperoleh nomor perkara 335/TF/G/2025/PTUN.JKT, dengan harapan permohonan terkait susunan majelis hakim perempuan dapat dipertimbangkan secara serius.

Disebutkan, keputusan strategis ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan menghormati hak-hak korban yang selama ini terabaikan. Kami meyakini bahwa hanya melalui majelis hakim perempuan yang peka terhadap isu gender dan memiliki keberpihakan kepada korban, penegakan hukum dapat benar-benar menjadi alat untuk keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi para perempuan korban kekerasan seksual Peristiwa Mei 1998.

“Kehadiran majelis hakim perempuan yang sensitif terhadap perspektif gender dan keberpihakan kepada korban adalah satu-satunya cara untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan korban perkosaan massal yang telah lama menanti keadilan“.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa perjuangan untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada Mei 1998 tidak akan berhenti. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, penegak hukum, dan pemangku kepentingan untuk mendukung upaya penegakan keadilan yang berperspektif gender, agar suara dan hak para korban tidak lagi diabaikan dalam proses hukum.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menjelaskan, dalam perkara ini para penggugat teridiri dari Marzuki Darusman (Ketua TGPF Mei 1998), Ita Fatia Nadia (Pendamping Korban Perkosaan Massal Mei 1998), Kusmiyati (Keluarga Korban Mei 1998), Sandyawan (Ketua Tim Relawan Untuk Kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, Yayasan Kalyanamitra. (Rep-02)