Wakil Gubernur Sumatera Utara, Nurhajizah menegaskan tidak boleh dua kali mengajukan hal yang sama terkait lahan.
“Pemda Karo harus berani mengambil keputusan by name by address. Ajukan kembali lagi yang 22 KK yang belum terdata selama ini. Dan saya minta DPRD Karo, Polres, TNI harus kawal,” tegas Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan menyatakan, program 103 KK dimasukkan ke dalam renaksi dengan syarat, aset ganti aset . Sedangkan lahan bagi 22 KK dapat dicari melalui pihak lain, sesuai peraturan, perundang-undangan.
Direktur Penanganan Pengungsi BNPB, Taufik Kartika mengusulkan bila ada penambahan data, Bupati Karo harus buat SK.
“Ada perubahan komposisi dan skenario yang harus dilakukan. Selesaikan dokumen agar secara legalitas dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel, sesuaikan dengan renaksi data yang dari provinsi,” kata Taufik Kartika.
Sementara, Asisten Deputi Penanganan Pasca Bencana pada Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusian dan Kebudayaan, Detty Rosita mengingatkan untuk penambahan data, 22 KK, tidak menyalahi aturan Permendagri.
Wakil Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban menegaskan, DPRD Karo akan menyetujui dana, sumber dari APBD Karo.
“Jika sudah dapat dilakukan di Siosar, dana diajukan provinsi maupun di Pemkab bisa difasilitasi, “ tegas Efendi Sinukaban.
Kegiatan runggu tersebut dihadiri Parlindungan Purba dari DPD RI, Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty Br Sebayang, Dandim 0205/TK Letkol Inf. Rizal Taufik, Danyonif 125/Smb Letkol Inf. Victor Cokjro Andika, Polres Tanah Karo, para Asisten 1,2 dan 3 Setda Pemkab Karo, OPD, Kepala BPBD Provinsi Sumatera Utara Riadil Akhir Lubis, sejumlah camat dan warga pengungsi. (Rep-01)