Di halaman rumah korban, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo lebih dulu membekuk DSS, diduga sebagai kaki tangan JNG dalam mengedarkan shabu. Selanjutnya, Aiptu Basmi Ginting memasuki rumah korban melalui pintu depan rumah yang terbuka. Meski telah mengenalkan diri dan memanggil tersangka, namun target penangkapan tak menggubrisnya.
Polisi pun lantas melakukan pencarian tersangka JNG ke dalam rumah. Saat melakukan pencarian, Aiptu Basmi Ginting diserang tersangka JNG dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang. Menurut AKP Ras Maju Tarigan, ada dua kali upaya JNG melakukan pembacokan kepada anggotanya.
“Melihat tersangka mengayunkan parang, Basmi Ginting berusaha menangkis hingga terjadi pergumulan,” ujar AKP Ras Maju.
Usai melukai Aiptu Basmi Ginting, tersangka melarikan diri. Personel Satres Narkoba, kata AKP Ras Maju, memberikan tembakan peringatan.
“Tersangka melompat ke arah jurang sehingga (peluru) mengenai bagian punggung tersangka dan terjatuh,” ujar AKP Ras Maju.
Ditegaskannya, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe untuk mendapatkan pertolongan. Namun, setiba di rumah sakit, tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia.
Adapun barang bukti narkoba yang disita dari tersangka, kata AKP Ras Maju, 22,89 gram shabu dalam 26 kemasan, satu timbangan digital (eletrik), alat hisap berupa bong, dan plastik kemasan. Barang bukti disita dari jaket yang dikenakan tersangka dan dari rumah tersangka. Polisi juga turut menyita sebilah parang yang digunakan tersangka membacok Aiptu Basmi Ginting. (Rep-01)