Berantas Judi Online Polri Terima Apresiasi Berbagai Pihak

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri yang juga Wakasatgas Penanggulangan Judi Online Polri memperlihatkan barang bukti hasil pemberantasan judol skala internasional. Foto humaspolri.go.id.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri yang juga Wakasatgas Penanggulangan Judi Online Polri memperlihatkan barang bukti hasil pemberantasan judol skala internasional. Foto humaspolri.go.id.

Anwar menyoroti dampak psikologis bagi pelaku judi online. Kecanduan membuat mereka sulit lepas dari kebiasaan buruk tersebut, dan penyedia judi online kerap memanfaatkan ketergantungan ini untuk meraup keuntungan.

“Apalagi jika mereka pernah menang, mereka cenderung ketagihan. Mereka juga sering berani berutang ke pinjaman online, yang akhirnya membuat hidup mereka semakin terpuruk,” tambahnya.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam membongkar judi online, dan mengungkap keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Gus Fahrur, keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komdigi dalam praktik ini merupakan pelanggaran berat yang harus diusut tuntas.

“Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku judi online, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang bermain-main dengan aturan pemerintah. Ini pelanggaran berat yang perlu ditindaklanjuti,” ucap Gus Fahrur.

Dia menegaskan, PBNU mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judol.

Artikel lain

Ungkap Sosok T Aktor di Balik Judi Online Bareskrim Periksa Benny Rhamdani

Siapa T Aktor di Balik Bisnis Judi Online, Menteri Kominfo Soal Penegakan Hukum Tanya APH

Polisi Buru Tersangka Kasus Mayat Perempuan Dalam Tas di Karo

“Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk menutup judol yang sangat merugikan ekonomi dan merusak kesehatan mental masyarakat. Judi online menyebabkan stres, depresi, serta gangguan mental lainnya seperti kecenderungan berbohong, mencuri, dan menjual barang berharga demi berjudi,” imbuh Gus Fahrur. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri