Tersangka Sembiring mengakui shabu-shabu tersebut baru dia terima dari dua kurir shabu warga Kabupaten Langkat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti personel BNNK Karo dan berhasil menangkap kedua kurir shabu asal Langkat, Efendy Sembiring Milala (29 tahun) penduduk Namo Ukur, Langkat, dan Apriadi Sembiring (33 tahun) warga Namo Buah, Langkat. Kedua tersangka berhasil dicegat personel BNNK Karo saat mengendarai motor matic tanpa plat kendaraan di jalur tembus Karo-Langkat kawasan di Tugu Kuliki, Desa Suka Nalu Sagan Taneh Kecamatan Naman Teran.
Heppi melanjutkan, operasi penangkapan terhadap jaringan pemasok shabu terus dilakukan BNNK Karo hingga Minggu malam. BNNK Karo kembali menangkap seorang jaringan pemasok shabu, Ardiansyah Surbakti (23 tahun) warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
“Tersangka diamankan saat melintas jalan tembus, Karo-Langkat di Tugu Kuliki, Desa Suka Nalu Sagan Taneh Kecamatan Naman Teran,” kata Heppi.
Ardiansyah yang mengendarai motor KLX dengan nomor polisi BK 3437 RAW berhasil dicegat personel BNNK Karo.
“Dari tersangka didapati satu paket shabu seberat 105 gram atau satu ons,” tegas Heppi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Ardiansyah menyebutkan shabu tersebut dari seseorang di Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, yang telah diketahui identitasnya.
“Keempat tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” kata Heppi. (Rep-01)