Bupati Karo Terkelin Brahmana yang menghadiri pembukaan sosialisasi, menyambut baik kegiatan ini diselenggarakan. Sebab, katanya, dengan adanya kegiatan ini maka dapat memberikan pemahaman yang baik kepada aparatur, melayani dan menangani administrasi kependudukan di Kabupaten Karo.
“Untuk itu, saya berharap kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri yang saat ini hadir bersama kita, agar dapat memberikan masukan dan pencerahan sosialisasi kebijakan kependudukan bagi para peserta,” ujar Terkelin.
“Kita juga mengapresiasi bagi Kecamatan Tiga Nderket sebagai peringkat cakupan kepemilikan bidang akta kelahiran yang sudah memenuhi target. Ini patut kita contoh dan kita tiru,” imbuhnya.
Kasubdit Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Dra. Wiwik Roso Sri Rejeki menyampaikan seiring perkembangan era moderen ini, dalam penerapan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan bakal dilaksanakan.
“Penggunaan tangan digital ini dapat digunakan untuk melakukan proses perbaikan mesin pembuat dokumen kependudukan,” ujarnya.
Untuk itu, Wiwik menyatakan, segala surat yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo nantinya jika sudah diterapkan, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan Akta Pengesahan Anak, semuanya akan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Dengan menggunakan barcode atau sandi yang diberikan oleh Lembaga Sandi Negara,” sebut Wiwik.
Dengan layanan baru ini, Wiwik menyebutkan, dokumen disetujui tidak lagi tergantung pada pimpinan seperti kepala dinas.
“Sebab akta kelahiran atau KK baru bisa ditandatangani dari jarak jauh atau di luar kantor. Tanda tangan kepala dinas cukup dibuat di telepon seluler, tablet atau gadget lainnya. Setelah dibubuhi tanda tangan resmi, maka pemohon layanan kependudukan dapat memesan sendiri kartu-kartu tersebut. Ini membuat layanan semakin mudah dan cepat,” pungkasnya. (Rep-01)