“Dalam undang-undang tersebut telah diatur sejumlah perubahan kebijakan transfer ke daerah dan Dana Desa, antara lain pengalokasian DAU (Dana Alokasi Umum) yang tidak lagi bersifat final,” kata Terkelin.
BACA: Soal ADD, Bupati Terkelin Bakal Sidak ke Desa
Dijelaskan Terkelin, saat ini khusus untuk penggunaan sebagian dana transfer umum (DB/Dana Bagi Hasil dan DAU) untuk infrastruktur serta pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik berdasarkan usulan daerah, akan lebih difokuskan pada upaya mengurangi kesenjangan layanan dasar publik antar daerah.
“Sosialisasi ini sangat penting, pengelolaan keuangan daerah dengan baik sesuai prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tegas Terkelin Brahmana.
Turut serta mendampingi Bupati Karo di sosialisasi TKDD, Kabid Adminitrasi Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Rehulina Sembiring. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Rehulina Sembiring, Kabag Pemerintahan Desa Eva Angela, dan Kabid Penataan Desa Elfrida Astuti Purba. (BAY)






