RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan akan memprioritaskan pembangunan gedung dan fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) yang sesuai akreditasi Kementerian Perhubungan. Untuk memenuhi itu, Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akan membangun gedung Uji KIR di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek.
Hal ini disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana saat meninjai lokasi lahan untuk pembangunan gedung Uji KIR di Desa Bandar Tongging, Senin 4 Februari 2019. Turut mendampingi Bupati Karo dalam peninjauan lahan, Kepala Dinas Perhubungan Gelora Fajar, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kepala PUPR Paten Purba, Kabag Pemum Caprilus Barus, dan staf Dinas Perhubungan.
“Lokasi tersebut, cocok sekali untuk dibangun kantor Uji KIR Dishub. Tahun 2019 ini harus diprioritaskan dan harus sudah dapat dibangun,” ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana.
Bupati meminta Kepala Dinas Perhubungan Karo untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Karo, mengingat lahan yang ditinjau merupakan milik (aset) Dinas Pertanian.
“Koordinasikan dengan Dinas Pertanian Karo selaku pemilik lahan ini. Tadi kan sudah diukur lebarnya 17 meter, sedangkan panjangnya 50 meter. Jadi Bappeda segera anggarkan besaran biayanya,” tegad Terkelin.
Bupati menegaskan, pembangunan gedung Uji KIR Dinas Perhubungan Karo menjadi prioritas Pemkab Karo.
“Kasihan kita melihat masyarakat yang jauh tinggal di desa mengeluarkan banyak uang akibat pengujian KIR harus keluar dari Kabupaten Karo. Apalagi ke Dairi. Nah ini harus dicermati dan usahakan tahun ini semua susah clear dan clean,” imbuh Terkelin.
Baca Berita: Tidak Penuhi Persyaratan, Uji KIR Dishub Karo Distop
Kepala Dinas Perhubungan Karo Gelora Fajar mengungkapkan, peninjauan lokasi ini sebagai langkah menindaklanjuti Surat Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor AJ.402/3/DRJD/VII/2018 tentang Persyaratan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Dalam surat itu, disebutkan 16 pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Karo untuk agar segera melengkapi persyaratan gedung, fasilitas Uji KIR, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca Juga: Kepulauan Mentawai Diguncang 52 Kali Gempa, BNPB: Tidak Ada Korban Jiwa






