RIENEWS.COM – Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Karo mencatat sejarah baru dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. BPK RI Perwakilan Sumatera Utara memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk LKPD 2019.
“Dalam catatan sejarah baru kali ini Pemda Karo meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Tentu ini berdasarkan mekanisme dan bukti hasil pemeriksaan yang diperoleh tim BPK,” ujar Eydu Oktan Panjaiatan saat menyerahkan LKPD 2019 kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Senin 29 Juni 2020.
Eydu menyebutkan, ada empat indikator yang menjadi faktor penentu Pemda mendapat opini WTP. Pertama; penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuaian dengan indikator tersebut. Kedua; pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail. Ketiga; adalah keefektifan sistem pengendalian internal, dan keempat; pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Berita:
Pemkab Karo Akui Ada Peran Penting Bob Andika Atasi Krisis Air Bersih
Bupati Karo Puji Gotong-Royong Normalisasi Irigasi Desa Sukatendel
“Kriteria di atas, sudah cukup dan tepat, BPK menilai Pemkab Karo masih dalam ambang batas kewajaran, sehingga diberikan opini WTP. Ini merupakan suatu prestasi sehingga untuk di tahun berikutnya, LKPD tersebut dapat dipertahankan menjadi lebih baik tanpa ada catatan,” tegas Eydu.






