RIENEWS.COM – Rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, memutuskan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) baru disahkan pada 25 April 2024, dan menetapkan revisi UU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 mencabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, revisi UU DKJ akan dirampungkan sebelum pencoblosan pada Pilkada Serentak 2024, yakni tanggal 27 November 2024.
“Harus diselesaikan sebelum pencoblosan (Pilkada serentak 2024),” tegas Adies usai mengikuti rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II.
Adies mengutarakan, alasan dikebutnya perampungan revisi UU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada serentak 2024, mengantisipasi gugatan terhadap UU DKJ tersebut, serta munculnya gugatan hasil pilkada.
Artikel lain
Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Hindari Pemblokiran Bandar Judi Online Beralih ke Mata Uang Crypto
18 NGO Desak Pemerintah Indonesia Serius Tangani Pengungsi Rohingya di Aceh