RIENEWS.COM – Keputusan Menteri Sosial Saifullah Yusuf tentang penonaktifkan BPJS PBI yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial, berdampak langsung pada layanan pasien kronis.
Kementerian Sosial menyatakan, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kondisi gawat darurat medis.
Dampak kebijakan itu, menurut laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sedikitnya 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan. Hemodialisis merupakan layanan penting bagi penderita.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” tegas anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.
Tanggapan tersebut disampaikannya merespons kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dan BPJS yang menonaktifkan kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Kesehatan.
Edy dalam keterangan tertulisnya pada, Kamis, 5 Februari 2026, menegaskan, kebijakan itu berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Ia mengemukakan, pelaksanaan kebijakan itu di lapangan menunjukkan banyak penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan tidak obyektif. Bahkan, kebijakan tersebut kerap mengabaikan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.
“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ungkapnya.
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kata Edy, prinsip continuity of care adalah fondasi utama. Pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang, tidak bisa menunggu proses administratif.






