RIENEWS.COM – Keputusan Menteri Sosial Saifullah Yusuf tentang penonaktifkan BPJS PBI yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial, berdampak langsung pada layanan pasien kronis.
Kementerian Sosial menyatakan, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kondisi gawat darurat medis.
Dampak kebijakan itu, menurut laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sedikitnya 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan. Hemodialisis merupakan layanan penting bagi penderita.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” tegas anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.
Tanggapan tersebut disampaikannya merespons kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dan BPJS yang menonaktifkan kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Kesehatan.
Edy dalam keterangan tertulisnya pada, Kamis, 5 Februari 2026, menegaskan, kebijakan itu berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Ia mengemukakan, pelaksanaan kebijakan itu di lapangan menunjukkan banyak penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan tidak obyektif. Bahkan, kebijakan tersebut kerap mengabaikan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.
“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ungkapnya.
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kata Edy, prinsip continuity of care adalah fondasi utama. Pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang, tidak bisa menunggu proses administratif.
“Jika layanan dihentikan, pasien dipaksa membayar biaya besar yang jelas tidak mampu mereka tanggung,” ungkapnya.
Menurutnya, pemutakhiran data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2025 memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun, tegas Edy, negara wajib menyediakan policy safeguard agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban proses cleansing data.
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” tegasnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti faktor struktural di balik penonaktifan massal. Menurutnya, keterbatasan alokasi APBN yang hanya mematok sekitar 96,8 juta PBI, keterbatasan APBD di tengah penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, hingga perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 lalu menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.
Dalam permasalahan ini, Edy menyatakan, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan tersebut. Ia mendorong DPR RI menggelar sidang dengar pendapat nasional dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan kelompok rentan.
Ia juga mendesak Kemensos dan Dinas Sosial agar tidak menonaktifkan pasien penyakit kronis dan pasien dengan terapi rutin, serta melakukan cleansing data secara obyektif sesuai PP 76/2015 dengan mendatangi langsung warga yang akan diverifikasi.
“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” kata Edy. (Rep-Has)
Sumber: DPR RI





