KARO  

Efektifkan PPKM di Karo, Bupati Minta SKPD Terbitkan Insbup

Bupati Karo Terkelin Brahmana menggelar rapat koordinasi membahas pengefektifan PPKM di Kabupaten Karo. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta organisasi perangkat daerah atau SKPD menerbitkan Instruksi Bupati (Insbup) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Menurut Terkelin, penerbitan Insbup ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan pembatasan (PPKM) ini efektif jika sudah ada Instruksi Bupati. Apalagi ada Instruksi Mendagri 01 tahun 2021 dan Instruksi Gubsu 01 tahun 2021 (tentang PPKM) jelas menyebutkan harus ada pembatasan setiap kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19, yang akhir-akhir ini terus meningkat. Tentu ini landasannya mengikuti pembuatan Instruksi Bupati Karo,” ujar Terkelin.

Baca : Perbup Karo Soal Prokes, Denda Tidak Pakai Masker Rp 100 Ribu Hingga Izin Usaha Dicabut

Hal tersebut disampaikan Terkelin dalam rapat koordinasi yang dihadiri Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono dan OPD Pemkab Karo, Selasa 19 Januari 2021, di Kantor Bupati, Kabanjahe.

“Untuk itu, segera minta masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan draf instruksi tersebut supaya ada satu persepsi, tidak ditemukan tumpang tindih dalam penyusunan instruksi tersebut,” katanya.

Baca Berita: