Ketiga: Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Keempat: Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Dalam fatwa MUI tersebut, juga mengeluarkan rekomendasi.
Satu: Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Kedua: Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Artikel lain
Hari Pahlawan 10 November Enam Tokoh Ini Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
1,8 Juta Pelamar CASN dan PPPK 2023 Jalani Tes Kompetensi
Pemilu 2024, Presiden Jokowi: Jangan Ada yang Mencoba-coba Intervensi
Ketiga: Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. (Rep-02)
Sumber: Majelis Ulama Indonesia






