Menteri Sri Mulyani menjelaskan, proses pelaporan LHKPN 2022 masih berjalan hingga 31 Maret 2023, dan sebanyak 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor.
Ditegaskannya, pegawai yang wajib lapor LHKPN ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 83/KM.1/2021 tentang Daftar Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan Yang Wajib Menyampaikan LHKPN.
“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021,” kata Sri Mulyani dikutip dari akun media sosilanya.
Menurut Menteri Sri Mulyani, daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021), dan 32.191 (2022). Wajib Lapor meliputi, JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa Bea Cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, Widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
Pada postingan 25 Februari 2023, Menteri Sri Mulyani menyatakan, pegawai yang tidak wajib lapor lhkpn tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Artikel lain
Soal Dosen UII AMRP, Rektorat Bentuk Tim Indisipliner
Jokowi Optimis Upacara Kemerdekaan 2024 Digelar di Istana IKN
Indonesia Potensial Jadi Tuan Rumah Sport Tourism Dunia, Perizinan akan Dipermudah
Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.
“Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen,” kata Menteri Sri Mulyani. (Rep-02)
Sumber: Instagram Sri Mulyani Indrawati